MerahPutih.com - DPR mendesak pemerintah untuk membentuk tim pengawas untuk menuntaskan persoalan kelangkaan dan harga tinggi minyak goreng.
Tim ini bertugas mengawasi pelaksanaan domestic market obligation (DMO) dan crude palm oil (CPO), sekaligus menindak perusahaan CPO dan minyak goreng yang terbukti terlibat kartel.
Wakil Ketua FPKS DPR Mulyanto minta pemerintah jangan segan untuk menindak siapa pun yang terbukti mengacaukan sistem produksi dan distribusi minyak goreng. Perbuatan mereka telah menyengsarakan masyarakat.
"Tim terdiri dari kementerian terkait, kepolisian dan kejaksaan. Tim ini harus kuat karena berhadapan dengan kartel yang ditengarai mempunyai jaringan luas," tegasnya.
Baca Juga:
Polisi Pastikan Distribusi, Stok dan Harga Minyak Goreng Aman
Lebih lanjut, Mulyanto juga mendesak pemerintah untuk konsisten dan tegas dalam menerapkan kebijakan DMO CPO ini. Jangan sampai mencla-mencle dan terkesan takut kepada taipan minyak sawit.
"Hari ini masih banyak laporan masyarakat bahwa minyak goreng curah sulit ditemui di pasaran. Untuk itu, pemerintah mengawasi rantai distribusi CPO dan minyak goreng ini untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan DMO tersebut," terang Mulyanto.
Berkaca dari pengalaman DMO batubara, menurut dia, pemerintah perlu melakukan evaluasi bulanan dan penerapan denda fee kompensasi yang signifikan bagi pengusaha nakal. Bahkan bila perlu, dijatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin ekspor atau izin produksi.
"DMO ini kan sebentuk sharing the pain dari para pengusaha sawit yang selama ini menikmati untung dari CPO untuk pembangunan nasional termasuk ketahanan energi.
Baca Juga:
Pencinta Gorengan Tak Perlu Panic Buying Memborong Minyak Goreng
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kuota CPO untuk memenuhi kebutuhan pasar minyak goreng dan biofuel domestik secara bersama-sama, apalagi kita telah berkomitmen untuk terus mengembangkan biofuel dalam rangka menekan impor BBM, reduksi karbon dan mengurangi defisit transaksi berjalan," ungkap Mulyanto.
Menurut Mulyanto, kompetisi antara bahan bakar (biofuel) dan bahan makanan (minyak goreng) terhadap CPO ini dapat dicegah dengan kebijakan DMO ini. Apalagi kedua komoditas tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang harganya harus dijaga stabil.
Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) bagi eksportir crude palm oil (CPO). Melalui aturan DMO yang dikeluarkan Kemendag, produsen yang melakukan ekspor CPO diwajibkan memasok 20 persen kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri.
Sementara aturan DPO menerapkan harga jual CPO di dalam negeri sebesar Rp 9.300 per kilogram dan Rp 10.300 per liter untuk olein.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, aturan DMO dan DPO CPO tidak mengganggu kegiatan ekspor CPO ke luar negeri, melainkan untuk mengamankan stok minyak goreng di dalam negeri. (Asp)
Baca Juga:
Pemerintah Diminta Beri Sanksi Pedagang Jual Minyak Goreng di Atas Rp 14 Ribu