PKS Minta Pemberatasan Terorisme Lebih Efektif

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 27 Mei 2018
PKS Minta Pemberatasan Terorisme Lebih Efektif
Anggota DPR fraksi PKS Jazuli Juwaini (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

MerahPutih.com - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini berharap langkah pemberantasan terorisme lebih efektif pasca disetujuinya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU nomor 5 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme oleh DPR dan menunggu disahkan Presiden Joko Widodo.

"Kami di DPR akhirnya mencapai kesepakatan terbaik untuk menghadirkan UU Pemberantasan Terorisme yang lebih efektif dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum," kata Jazuli di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (26/5).

Dia menyambut baik lahirnya UU tersebut sebagai bentuk komitmen DPR agar negara efektif dan akuntabel dalam memberantas terorisme dan melindungi rakyat dan negara dari ancaman dan kebiadaban teroris.

Jazuli berharap melalui UU tersebut, aparat keamanan dapat melakukan pencegahan dan penindakan yang lebih efektif terutama dalam membongkar akar, motif dan aktor intelektual terorisme yang menurut aparat kepolisian selama ini sebenarnya sudah dapat diidentifikasi.

Polisi menghentikan dan memeriksa warga yang melintas di Jalan Niaga Samping setelah terjadi ledakan di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/5). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

"Undang-undang ini memberi penguatan pada aspek pencegahan, penindakan, dan pengawasan. Kita semua berharap teroris dapat ditumpas sampai ke akar-akarnya apapun motif dan alasan sehingga seluruh rakyat merasa aman dan negara terlindungi," ujarnya.

Dia juga berharap aparat keamanan dapat dan harus lebih akuntabel menjelaskan kepada publik siapa sebenarnya jaringan, aktor, serta aktor intelektual di balik aksi-aksi teroris selama ini.

Jazuli yang juga anggota Komisi I DPR itu berharap seluruh aparat terkait seperti intelijen, Kepolisian, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), maupaun TNI bekerja sinergis dalam memberantas terorisme secara terukur, akuntabel, dan tetap menjunjung supremasi hukum.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Jumat (25/5) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Sejumlah anggota Polisi melakukan identifikasi terhadap rumah terduga teroris pengeboman gereja di kawasan Wonorejo Asri, Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Seluruh Fraksi di DPR dan Pemerintah akhirnya menyepakati pasal-pasal revisi termasuk yang paling akhir tentang definisi terorisme yang mancakup tujuan politik, ideologi, dan gangguan keamanan.

Selanjutnya DPR pada Jumat mengirimkan surat kepada pemerintah terkait pemberitahuan bahwa institusi tersebut telah memberikan persetujuan atas RUU tersebut agar segera bisa disahkan menjadi UU. (*)

#Jazuli Juwaini #Partai Keadilan Sejahtera (PKS) #Terorisme #UU Terorisme
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan