MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 17 partai politik yang akan bertarung secara nasional dan 6 partai lokal di Aceh, menjadi peserta Pemilu 2024. Salah satunya Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Baca Juga:
PPP akan Tentukan Capres Usai HUT PDIP
Partai Keadilan Sejahtera lahir pada 20 April 2002. Partai ini merupakan gabungan dari Partai Keadilan dan PK Sejahtera. Sekarang umur partai berjalan 21 tahun pada April 2023 nanti. Partai Keadilan sendiri terbentuk pada 20 Juli 1998. Transportmasi Partai Keadilan Sejahtera, akibat Partai Keadilan gagal memenuhi ambang batas parlemen sebesar 2 persen.
Dengan bergantinya PK menjadi PKS, partai ini kembali bertanding di pemilihan umum legislatif Indonesia 2004. PKS meraih total 8,325,020 suara, sekitar 7.34 persen dari total perolehan suara nasional.
PKS berhak mendudukkan 45 wakilnya di DPR dan menduduki peringkat keenam partai dengan suara terbanyak, setelah Partai Demokrat.
Kala itu, presiden partai, Hidayat Nur Wahid, terpilih sebagai ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan 326 suara, mengalahkan Sutjipto dari PDIP dengan 324 suara.
Hidayat menyerahkan jabatan presiden kepada Tifatul Sembiring, juga seorang mantan aktivis kampus dan pendiri PKS. Sayap pemuda PKS ialah Gema Keadilan, Garuda Keadilan dan PKS Muda.
Partai Keadilan didorong para aktivis KAMMI yang muncul sebagai salah satu organisasi yang paling vokal menyuarakan tuntutan reformasi melawan Soeharto, salah satunya dipimpin oleh Fahri Hamzah, yang kini telah hengkang dari PKS dan mendirikan Partai Gelora.
Sejurus setelah mundurnya Soeharto pada 21 Mei 1998, para tokoh KAMMI mempertimbangkan berdirinya sebuah partai Islam. Partai tersebut kemudian diberi nama Partai Keadilan (PK).
Partai Keadilan dideklarasikan di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta, pada 20 Juli 1998, dan mengangkat Didin Hafidhuddin sebagai presiden pertamanya.
Di pemilihan umum legislatif Indonesia 1999, PK mendapat 1,436,565 suara, sekitar 1,36 persen dari total perolehan suara nasional dan mendapat tujuh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat.
Meskipun demikian, PK gagal memenuhi ambang batas parlemen sebesar dua persen, sehingga memaksa partai ini melakukan stembus accord dengan delapan partai politik berbasis Islam lainnya pada Mei 1999.
Pasca Pemilu 1999, Partai Keadilan mengganti Kepemimpinan Partai nya, menunjuk Nurmahmudi Isma'il sebagai Presiden Partai ke-2.
Nurmahmudi Isma'il kemudian, ditawarkan jabatan Menteri Kehutanan di Kabinet Persatuan Nasional bentukan presiden Abdurrahman Wahid pada Oktober 1999.
Ia menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan jabatan presiden partai kepada Hidayat Nur Wahid, seorang doktor lulusan Universitas Islam Madinah, sejak 21 Mei 2000.
Karena kegagalan PK memenuhi ambang batas parlemen di pemilihan umum selanjutnya, mereka harus mengganti nama.
Pada 2 Juli 2003, Partai Keadilan Sejahtera menyelesaikan seluruh proses verifikasi Departemen Hukum dan HAM di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (setingkat provinsi) dan Dewan Pimpinan Daerah (setingkat kabupaten dan kota). Sehari kemudian, PK resmi berubah nama menjadi Partai Keadilan Sejahtera.
Perpecahan internal PKS ini membuka isu 2 kelompok berseteru antara kelompok keadilan dan sejahtera yang menyeruak pada 2019. Perpecahan ini, membuat beberapa petinggi partai bahkan pendiri keluar barisan, termasuk Presiden PKS Anis Matta, yang naik jadi pimpinan partai ini setelah Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dipenjara 18 tahun karena korupsi kuota impor sapi.
Pada pemilu kali ini, PKS menargetkan sebanyak 86 kursi atau 15 persen keterwakilan parlemen untuk DPR RI pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Target pada Pemilu 2024 naik dibandingkan jumlah keterwakilan PKS di DPR hasil Pemilu 2019.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, pada Pemilu 2019, PKS mendapatkan 50 kursi. Maka perlu adanya penambahan 36 kursi yang duduk di DPR.
Selain itu, lanjutnya, PKS juga menargetkan meraih kursi dari seluruh daerah pemilihan (dapil). Syaikhu juga ingin memperoleh lebih banyak kursi di dapil yang telah diwakili PKS.
"Kalau kursi DPR RI maka setara dengan 86 kursi, (sebelumnya) PKS dapat 50 kursi artinya perlu ada penambahan 36 kursi. Karena itu, kami insya Allah akan terus mendesak khususnya di dapil-dapil yang masih kosong dan penambahan di dapil-dapil sekarang sudah ada," kata Syaikhu saat mendaftar ke KPU, beberapa waktu lalu. (Asp)
Baca Juga:
Ribuan Kader Mulai Berdatangan ke JIExpo Kemayoran Hadiri HUT ke-50 PDIP