PKS Kritik Petinggi BPIP Terkait Dugaan Cawe-cawe Sistem Pemilu Tertutup Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto : www.mpr.go.id)

MerahPutih.com - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mengomentari Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Karjono yang diduga 'cawe-cawe' terkait sistem pemilu tertutup tidak akan membuat negara bubar.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengatakan, jika dikaitkan dengan tahun politik sekarang ini, pernyataan Karjono itu jelas tidak sejalan dengan ketentuan Pancasila dan Konstitusi yang sekarang berlaku.

Baca Juga:

BPIP Singgung Pancasila Jangan Hanya Dihafal

HNW menilai, pernyataan yang terkesan permisif dengan sistem tertutup sebagaimana diberlakukan pada era orde baru tersebut justru tidak sejalan dengan ketentuan sila Keempat Pancasila terkait 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan'.

"Sebab kalau dicermati kronologi bagaimana sistem pemilu terbuka itu kembali dipilih, itu semua sejatinya adalah hasil dari permusyawaratan dengan hikmat kebijaksanaan dalam lembaga perwakilan untuk menjaga kedaulatan rakyat," kata HNW melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/6).

Lebih lanjut, HNW menjelaskan bahwa DPR selaku lembaga perwakilan sudah berkali-kali bermusyawarah dengan pemerintah yang diwakili oleh Kemendagri dan Kemenkumham serta bersama lembaga pelaksana Pemilu (Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dengan hikmat dan bijaksana.

"Hingga diakhir musyawarahnya, pada Januari 2023, Lembaga-Lembaga Perwakilan Rakyat, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu sepakat memutuskan bahwa Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, bukan kembali ke sistem tertutup sebagaimana berlaku di era orba," paparnya.

Maka mempertimbangkan sila ke 4 Pancasila sebagaimana di atas, seharusnya BPIP sebagai lembaga yang membina ideologi Pancasila malah mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk juga mempertimbangkan serius hasil musyawarah yang dilakukan oleh DPR, Pemerintah, KPU dan lainnya sebagaimana disebut.

Baca Juga:

BPIP Berharap KTT G20 Beri Solusi Krisis Global

Apalagi, keputusan musyawarah yang lanjutkan pemberlakuan sistem terbuka itu tidak melanggar satu pasal pun ketentuan UUD NRI 1945.

"Jadi mestinya BPIP mengingatkan MK untuk juga melaksanakan ketentuan sila Keempat itu sebagaimana sudah dilakukan oleh DPR, Pemerintah dan KPU, bukan malah cawe-cawe yang malah tidak sesuai dengan esensi sila ke 4 Pancasila dan Konstitusi yang sekarang berlaku," papar HNW.

HNW mengatakan lebih aneh lagi BPIP yang dilahirkan pasca reformasi justru seperti menjustifikasi bahwa ‘tidak masalah kembali ke sistem tertutup yang diberlakukan di era Orde Baru. Suatu orde yang sudah dikoreksi dengan hadirnya reformasi’.

"Kalaupun orde baru dulu menggunakan sistem tertutup, itu karena UUD yang berlaku di era orde baru memang sama sekali tidak mengatur soal pemilu, berbeda dengan UUD NRI 1945 yang berlaku di era Reformasi, yang menghadirkan banyak ketentuan baru, antara lain soal Pemilu," ujarnya. (Asp)

Baca Juga:

BPIP Dukung Langkah Heru Budi Hartono Gencarkan Blusukan

Penulis : Asropih Asropih
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Anggota DPR Minta Satgas TPPO Tindak Tegas Mafia Perdagangan Orang
Indonesia
Anggota DPR Minta Satgas TPPO Tindak Tegas Mafia Perdagangan Orang

Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi meminta Satgas TPPO Polri menindak tegas dan menyelesaikan kasus TPPO yang sudah jadi momok di negeri ini.

Gibran Jadwalkan Pertemuan dengan FX Rudy untuk Pamitan dari PDIP
Indonesia
Gibran Jadwalkan Pertemuan dengan FX Rudy untuk Pamitan dari PDIP

Putra sulung Presiden Jokowi itu kembali ngantor lantaran izin dua hari habis. Gibran sebelumnya dua hari izin tidak masuk kerja hari Rabu-Kamis (25-26/10) mendaftar ke KPU dan menjalani tes kesehatan.

Anis Matta Sebut Masih Ada Kejutan Perubahan Koalisi di Pilpres
Indonesia
Anis Matta Sebut Masih Ada Kejutan Perubahan Koalisi di Pilpres

Masih akan ada kejutan-kejutan perubahan koalisi partai politik dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi PT Taspen, Mantan Istri Dirut Dipanggil
Indonesia
KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi PT Taspen, Mantan Istri Dirut Dipanggil

Asep juga membenarkan bahwa KPK telah mengundang mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy, untuk diklarifikasi soal dugaan korupsi di PT Taspen (Persero).

Ketua Bawaslu Sebut Usulan Penundaan Pilkada 2024 Sebatas Diskusi di Forum Tertutup
Indonesia
Ketua Bawaslu Sebut Usulan Penundaan Pilkada 2024 Sebatas Diskusi di Forum Tertutup

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja disebut-sebut menjadi orang pertama yang menghembuskan wacana tersebut.

Pembangunan LRT Jakarta Rute Veledrome-Manggarai Dikerjakan selama 3 tahun
Indonesia
Pembangunan LRT Jakarta Rute Veledrome-Manggarai Dikerjakan selama 3 tahun

"Konstruksi akan dilakukan selama 36 bulan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis (5/10).

Agus Subiyanto Jalani Fit and Proper Test Senin Pekan Depan
Indonesia
Agus Subiyanto Jalani Fit and Proper Test Senin Pekan Depan

Jenderal Agus Subiyanto akan menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Komisi I DPR RI.

13 Orang Ditangkap karena Terlibat Kerusuhan Berdarah di Wamena
Indonesia
13 Orang Ditangkap karena Terlibat Kerusuhan Berdarah di Wamena

Polda Papua mengamankan sejumlah orang terkait kerusuhan yang dipicu hoaks penculikan anak di Wamena.

Demokrat Komentari Kans Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Indonesia
Demokrat Komentari Kans Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Peluang Gibran tersebut tergantung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi batas usia capres cawapres.

KPU Harap Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pemilu
Indonesia
KPU Harap Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin Pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terkait penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 guna mengakomodasi regulasi pemilu di daerah otonomi baru (DOB).