PKS: Kasihan Pengusaha Penginapan bila Warga Tak Patuh Protokol Kesehatan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 19 Oktober 2020
PKS: Kasihan Pengusaha Penginapan bila Warga Tak Patuh Protokol Kesehatan
Rapat anggota DPRD DKI Jakarta. Foto: MP/Asropih

MerahPutih.com - Eksekutif bersama legislatif hari ini akan mengesahkan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan COVID-19.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli optimistis perda ini mampu meningkatkan efektifitas dinas terkait dalam penanganan pandemi di Jakarta.

"Kita berharap, raperda atau perda ini nantinya akan benar-benar membuat kinerja semua dinas dan lembaga di DKI Jakarta semakin seirama lagi, sehingga hasilnya semakin baik," kata MTZ sapaan akrab Muhammad Taufik Zoelkifli di Jakarta, Senin (19/10).

Baca Juga:

Sudah Terlambat, Rencana Anies Bikin Raperda COVID-19 Dinilai Lucu

Menurut MTZ, hal penting yang disoroti dalam raperda ini yaitu sanksi tegas dan mengikat bagi para pelanggar protokol kesehatan.

“Itu diperlukan, kenapa? Ya kita lihat saja, sekarang pamong praja dan aparat keamanan butuh jaminan dasar hukum yang kuat untuk menindak masyarakat, kan," jelasnya.

DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih)
DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih)

MTZ menyampaikan, pembentukan raperda menjadi perda ini untuk memberikan kekuatan hukum bagi pemerintah DKI dalam menindak para pelanggar PSBB. Bila Pemda DKI tak tegas, maka pelanggar akan semakin banyak. Dengan demikian, kasus corona bakal meningkat.

"Kasihan lah para pengusaha kuliner dan penginapan. Kalau masyarakat tak patuh selama protokol kesehatan masih diwajibkan, kapan mereka bisa buka dengan normal? Biar ekonomi juga cepat berjalan, maka kita pun harus tegas," ucapnya. (Asp)

Baca Juga:

Bentuk Perda, DPRD Optimalkan Pengawasan Kerja Anies Tangani COVID-19

#DPRD DKI Jakarta #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan