Skandal Asuransi

PKS Harap Kejagung Tak Tebang Pilih Usut Kasus Jiwasraya

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 04 Februari 2020
 PKS Harap Kejagung Tak Tebang Pilih Usut Kasus Jiwasraya
Legislator DPR RI F-PKS, Mardani Ali Sera. Foto: pks.id

MerahPutih.Com - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya. Dia mengingatkan Kejagung tidak tebang pilih dan berani mengusut semua pihak yang terlibat dalam skandal tersebut.

"Selain daripada bahwa permasalahan hukum yang tentunya harus ditindaklanjuti dan jangan tebang pilih. Dihukumnya ini harus mencakup kepada semua pihak yang terlibat dan tidak ada pilih kasih," ujar Mardani kepada wartawan, Selasa, (4/2).

Baca Juga:

Fraksi PKS dan Demokrat Resmi Usulkan Pembentukan Pansus Jiwasraya

Selain tidak tebang pilih, Mardani meminta, penyelesaian masalah dugaan korupsi Jiwasraya di DPR dapat ditinjau dari aspek bisnis.

PKS desak Kejagung tidak tebang pilih dalam korupsi Jiwasraya
Logo PT Asuransi Jiwasraya. Antaranews/jiwasraya

"Karena Jiwasraya punya 7 juta nasabah itu 70% dari populasi Jakarta misalnya," ujarnya.

Mardani menegaskan penyelesaian masalah melalui aspek bisnis diperlukan lantaran hingga saat ini proses bisnis di Jiwasraya masih berjalan.

"Inikan perlu dipastikan bisnisnya Jiwasraya terus bergulir, bagaimana manajemen baru bisa turn around dengan inovasi dan strategi pengelolaan perusahaan yang kita harapkan tidak merugikan nasabah dan membawa keuangan Jiwasraya itu stabil," papar Mardani.

Mardani juga mengungkapkan pentingnya dalektika DPR agar mampu memberikan satu solusi kepada permasalahan Jiwasraya.

"Ada yang disebut sebagai efek kontijen atau efek menular kepada perusahaan lain yang menghadapi persoalan yang sama menghadapi kesulitan likuiditas," pungkasnya.

Baca Juga:

PKS Pastikan Perjuangkan Pengusutan Kasus Jiwasraya Sampai Tuntas

Kejagung baru menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya. Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya; Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat; dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.(Pon)

Baca Juga:

PKS Sebut Permasalahan Jiwasraya Harus Diselesaikan Melalui Pansus

#Mardani Ali Sera #Kejaksaan Agung #Partai Keadilan Sejahtera (PKS) #Asuransi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan