MerahPutih.com - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Mohammad Arifin mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk menutup diskotik Golden Crown setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan sebanyak 107 pengunjung diduga positif narkoba.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata terkait sanksi administratif terhadap pelanggaran narkotika, prostitusi dan perjudian.
Baca Juga
BNN Selidiki Dugaan Bisnis Esek-Esek di Diskotik Golden Crown
Pasal 54 Ayat 1 Pergub ini tegas menyatakan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam satu manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

"Jika benar seperti itu harus ditutup karena izinnya sudah disalahgunakan," papar Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (7/2).
Baca Juga
Arifin pun meminta, kepada Pemprov DKI agar memberikan pengawasan ketat terhadap tempat hiburan lain supaya tak ada lagi peredaran atau jual beli barang haram tersebut.
"Terkait kasus ini Pemda (Pemerintah Daerah) dan aparat kepolisian, Satpol PP haris melakukan pengawasan yang ketat kepada tempat-tempat yang lain, jangan sampe kecolongan," papar dia.
Seperti diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar razia di Diskotek Golden Crown pada Kamis (6/2) dini hari.
Baca Juga
BNN Razia Diskotik Venue dan Golden Crown, 108 Orang Positif Konsumsi Narkoba
Hasilnya, dalam razia di Golden Crown, petugas melakukan tes urine terhadap 184 orang. Dan yang terindikasi menggunakan narkoba sebanyak 107 pengunjung. (Asp).