PKS Desak Ahmad Syaikhu Mundur dari DPR Jika Ingin Maju Dalam Pemilihan Wagub DKI

Eddy FloEddy Flo - Senin, 21 Oktober 2019
 PKS Desak Ahmad Syaikhu Mundur dari DPR Jika Ingin Maju Dalam Pemilihan Wagub DKI
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari PKS Abdrurrahman Suhaimi (MP/Asropih)

MerahPutih.Com - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdurrahman Suhaimi mengungkapkan bahwa Ahmad Syaikhu harus mengundurkan diri dari jabatan angggota DPR RI bila memilih menjadi kandidat calon Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta.

Lanjut Suhaimi, Syaikhu tidak bisa menggunakan jatah cuti dari DPR bila bertarung merebutkan kursi DKI 2. Sebab aturan tersebut sudah disusun dalam tata tertib (tatib) Wagub DKI yang tinggal proses pengesahan.

Baca Juga:

Sempat Masuk Bursa Wagub DKI, Abdurrahman Suhaimi Ditunjuk PKS Jadi Wakil Ketua DPRD

"Enggak (bisa cuti). Kalau dicalonkan di sini (Wagub DKI), di sana (DPR) harus mengundurkan diri," kata Suhaimu di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/10).

Cawagub DKI Jakarta dari PKS Ahmad Syaikhu diminta mundur dari DPR
Ahmad Syaikhu sowan ke rumah Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (15/2). Foto: MP/Asropih

Saat ini, kata Suhaimi, DPRD DKI tak permasalahkan Syaikhu masih di DPR dan calon pengganti Sandiaga Uno di kursi DKI. Nantinya bila sudah ditahap panitia pemilihan (panlih) harus memilih salah satu.

"Di tata tertib kemarin dicalonkan secara definitif ya. Panlih sudah memverifikasi datanya, sudah oke, calonkan. Nah nanti pilih sini atau pilih sana gitu," jelasnya.

Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PKS ini juga menegaskan, bukan permintaan partainya Syaikhu mundur dari anggota Parlemen Senayan jadi Wagub DKI.

"Jadi gini. Kalau memilih di sini sebagai calon. Maka, di sana harus mundur. Itu aturan ya, bukan kita yang meminta. Aturannya di tatib kemarin yang belum sempat disahkan itu begitu," tuturnya.

Baca Juga:

Suhaimi Minta Gerindra Jangan Salahin PKS soal Pemilihan Wagub DKI

Meski demikian, lanjut Suhaimi, pihaknya belum bisa memastikan kapan diadakan pelaksanaan Rapimgab Tatib DKI. Sebab baru hari anggota DPRD DKI menyelesaikan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

"Setelah itu baru ada Rapimgab untuk pembentukan Panlih dan selanjutnya," tutup mantan Ketua Fraksi PKS periode 2014-2019 itu.(Asp)

Baca Juga:

Suhaimi Optimistis DPRD DKI Pilih Cawagub dari PKS

#Ahmad Syaikhu #Partai Keadilan Sejahtera (PKS) #Anggota DPR #Wakil Gubernur DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan