MerahPutih.com - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menuai penolakan
Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini membeberkan tiga alasan fraksinya menolak pengunaan uang rakyat untuk proyek ambisius Jokowi. Pertama, prioritas utama APBN saat ini adalah penanganan COVID-19 dan pemulihan dampaknya bagi rakyat kecil.
Baca Juga
Soal Kereta Cepat Jakarta-Bandung, PKS Sebut Pemerintah Inkonsisten
"Beban penanganan COVID-19 sudah sangat menekan APBN dan proyek-proyek infrastruktur jelas bukan prioritas utama di tengah kondisi sulit ekonomi saat ini,” ungkap Jazuli dalam keterangan persnya, Kamis (14/10).
Kedua, lanjut Anggota Komisi I DPR ini, peralihan pembiayaan ini merupakan bentuk inkonsistensi Presiden sendiri. Karena, lanjut Jazuli, Jokowi pernah mengatakan proyek ini murni investasi dan tidak menggunakan dana APBN bahkan sekadar untuk jaminan.

Konsistensi kebijakan ini penting, apalagi menyangkut APBN yang merupakan hajat hidup orang banyak dan seluruh rakyat.
"Semestinya pemerintah menimbang hal itu, kenapa malah ditanggung APBN?,” tanya Jazuli.
Ketiga, Jazuli menduga ada kesalahan kalkulasi investasi. Ia menyebut, APBN sudah sangat tertekan dan hutang negara terus membengkak di periode pemerintahan ini.
"Jangan terus bebani APBN, makin tak sehat nanti bisa kolaps. Warning ini tidak main-main,” teranf Jazuli.
Dengan berkaca dari pengelolaan proyek kereta cepat ini wajar jika Fraksi PKS mendesak evaluasi menyeluruh atas proyek-proyek infrastruktur, apalagi proyek-proyek yang mangkrak.
"Kami makin khawatir proyek Ibu Kota Negara (IKN) bisa bernasib sama dan akan membebani APBN secara besar-besaran," imbuh dia.
Jazuli meminta anggota Fraksi di Komisi yang membidangi agar menolak penggunaan APBN yang tidak cermat.
"Karena akan semakin berat membebani rakyat dan merugikan negara secara keseluruhan,” pungkas Jazuli.
Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung pada 6 Oktober 2015.

Lewat aturan itu, Jokowi memperbolehkan pengerjaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung menggunakan APBN. Kini, Luhut Binsar Pandjaitan juga ditunjuk sebagai ketua komite. Pembiayaan itu berkenaan dengan laporan KAI ihwal pembengkakan kebutuhan dana di proyek tersebut.
Semula, kebutuhan dana diasumsikan senilai US$6,07 miliar atau sekitar Rp 86,67 triliun (kurs Rp14.280 per dolar AS), tapi kemudian naik menjadi US$8 miliar atau Rp 114,24 triliun per September 2021. (Knu)
Baca Juga
Demokrat Peringatkan Jokowi soal Pembiayaan Kereta Cepat Pakai APBN