MerahPutih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengajukan uji yudisial atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Partai dakwah ini hendak menguji soal syarat ambas batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu menyatakan, partainya sebagai bagian dari kehidupan demokrasi bangsa akan menggunakan hak konstitusi dengan menguji Presidential Threshold ke MK.
Baca Juga
Kades se-Indonesia akan Dukung Jokowi 3 Periode, PKS: Aspirasi Individu Saja
"PKS sebagai partai politik juga memiliki legal standing yang pas sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Syaiku di Surabaya, Rabu (30/3) malam.
Menurut Syaikhu, PKS ingin menguji bagi kehidupan demokrasi di Indonesia berapa angka ambang batas pencalonan presiden yang ideal.
"Kita ingin uji sebenarnya berapa angka yang wajar dan layak bagi kehidupan demokrasi di Indonesia," ujarnya.
Baca Juga
Syaikhu menerangkan, pengalaman Presidential Threshold 20 persen telah menimbulkan polarisasi yang kuat di masyarakat.
Polarisasi yang kuat di antara anak bangsa ini menimbulkan pembelahan yang tajam yang jika tidak segera dipulihkan bisa menyimpan rasa sakit.
"Kita ingin mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat dengan tidak terjadinya pembelahan akibat hanya adanya dua pasang calon misalnya," pumgkas Syaikhu. (Pon)
Baca Juga
PKS: Pemerintah Harus Prioritaskan Papua, Jangan Asyik Urusi IKN Saja