PKPU Atur Kampanye Pertemuan Terbatas dan Tatap Muka, Formappi: Ini Favorit Paslon

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 25 September 2020
PKPU Atur Kampanye Pertemuan Terbatas dan Tatap Muka, Formappi: Ini Favorit Paslon
Peneliti Formappi Lucius Karus (Foto: Twitter:/@luciuskarus)

Merahputih.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengkritik aturan tentang kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. Menurut dia, kampanye model ini akan menjadi favorit bagi para pasangan calon untuk dilakukan.

"Saya kira ini yang paling favorit oleh paslon, pertemuan dengan kehadiran fisik orang-orang di dalam ruangan," kata Lucius kepada Wartawan, Jumat (25/9).

Baca Juga

Gibran Dapat Nomor Urut 1, Bajo Nomor 2

Lucius berujar dalam ketentuan yang mengatur metode kampanye pilkada ini membuka peluang para paslon mengadakan pertemuan.

Meskipun dibatasi jumlah maksimal 50 orang dan dilakukan di dalam gedung, aturan ini membuat pasangan calon bisa memilih apakah melakukan kampanye secara daring atau langsung.

Ia berpendapat, anjuran untuk mengutamakan kampanye secara daring dalam metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap ini tak membuat aturan itu mengikat para paslon.

anggota DPRD DKI Jakarta terpilih dari PSI, Idris Ahmad
Peneliti Formappi Lucius Karus. Foto: MP/Asropih

Sehingga, paslon bisa saja memilih untuk menggelarnya dengan pertemuan secara langsung.

"Itu tidak sangat mengikat keliatannya, tidak membuat pasangan calon kemudian tidak punya pilihan untuk melakukan pertemuan fisik," ujarnya.

Pasal 58 ayat (1) PKPU mengatur partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan melalui media sosial dan media daring.

Baca Juga

Eks Ketua Komisi I Buka-bukaan Soal Gatot Nurmantyo Diganti karena Film G30S

Meski dianjurkan untuk dilakukan daring, KPU masih memperbolehkan metode kampanye ini bisa dilakukan secara langsung. Hal itu tertuang dalam Pasal 58 ayat (2). (Knu)

#Formappi #PemiluKada
Bagikan
Bagikan