Pemilu 2019

PKPI dan Partainya Yusril Izha Mahendra Gagal Ikut Pemilu 2019

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 17 Februari 2018
PKPI dan Partainya Yusril Izha Mahendra Gagal Ikut Pemilu 2019
Rapat pleno pemaparan hasil verifikasi KPU di Jakarta (MP/Fadhli)

MerahPutih.Com - Komisi Pemilihan Umum menetapkan 14 partai politik yang akan menjadi peserta pemilihan umum tahun 2019 mendatang.

Penetapan ini diumumkan setelah melalui rapat pleno KPU yang digelar di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).

Adapun parpol yang memenuhi syarat adalah PAN, Partai Berkarya, PDIP, Demokrat, Gerindra, Partai Garuda, Partai Golar, Hanura, PKS, PKB, Nasdem, Perindo, PPP, dan PSI. Mereka dinilai telah memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat DPP, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

"Partai-partai ini dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU Arief Budiman.

Dalam rapat pleno itu, KPU juga berkesimpulan ada dua partai yang tidak memenuhi syarat, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia yang dibidani Sutiyoso alias Bang Yos dan PBB milik Yusril Izha Mahendra gagal lolos. Kedua parpol ini dinilai tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU No. 11 Tahun 2017.

Arief Budiman menjelaskan, PBB terkendala keanggotaan yang tidak mencapai syarat 75 persen di Provinsi Sumatera Utara meliputi Kabupaten Humbang Hasundutan, Kab Karo, Nias barat, Kab Samosir, Serdang Bedegai, Tapanuli Utara, dan Samosir. Begitu juga di Provinsi Papua Barat, PBB tidak memenuhi syarat di Kab. Manokwari Selatan.

Sementara untuk PKPI, dinyatakan tidak memenuhi syarat terkait kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota. Artinya tidak memenuhi syarat.

Untuk tahapan selanjutnya, lanjut Arief, bagi parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, akan menjalani tahapan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2019 pada Minggu (18/2/2018) besok.

Sementara, bagi parpol yang tidak memenuhi syarat, dapat melakukan sejumlah langkah sebagaimana yang sudah diatur dalam UU KPU Pasal 47 Nomor 6 Tahun 2018 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019.(Fdi)

#Arief Budiman #PBB #PKPI #Pemilu 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Bagikan