MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk tidak melanjutkan proyek pengelolaan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF) di Sunter, Jakarta Utara.
Keputusan ini mendapat kritik tajam dari sejumlah anggota DPRD DKI. Bahkan Dewan Parlemen Kebon Sirih berencana mengusulkan hak angket buntut pembantalan pembangunan ITF Sunter.
Baca Juga
Dinas LH DKI Buka Suara Soal Anggota DPRD Usulkan Hak Angket ITF
Terkait hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan telah melapor ke Pemerintah Pusat melalui Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan soal keputusannya yang membatalkan proyek ITF Sunter.
"Saya sudah komunikasi, ada surat beberapa, yang minta untuk kaji," ujar Heru Budi di Jakarta, Kamis (10/8).
Heru menuturkan, Pemerintah DKI akan mengeluarkan biaya yang cukup besar apabila memaksakan pembangunan ITF Sunter.
Lanjut dia, tipping fee atau bea gerbang yang harus dibayar pemerintah kepada pihak pengolah sampah menjadi alasan pihaknya tidak melanjutkan pembangunan proyek tersebut.
"Kalau dihitung-hitung, masa satu tahun Pemda DKI ngeluarin Rp 3 triliun," ucapnya.
Baca Juga
ITF Sunter Batal Dibangun, Lahan akan Disulap jadi Area Parkir JIS
Maka kata dia, Pemda DKI tidak sanggup membayar tipping fee yang dananya sangat besar. Untuk itu DKI tengah fokus pada Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant dengan mendapatkan keuntung.
"Ya intinya pemda dki tidak sanggup bayar tipping fee. Sementara waktu ini saya fokus ke RDF," tutupnya.
Diketahui, sejumlah angggota Komisi B DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembentukan hak angket imbas ulah Pj Heru yang menghentikan pembangunan ITF.
Dewan yang usulkan hak angket antara lain Anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Wahyu Dewanto dan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Achmad Yani.
Disesalkan mereka, karena proyek ITF sudah dialokasikan anggaran sebesar Rp 577 miliar dari APBD, namun ujug-ujug dibatalkan.
Sementara Ketua Komisi B DPRD DKI, Ismail memandang pembatalan proyek ITF merupakan masalah krusial. Pasalnya, ia menilai Pj Heru telah melanggar regulasi imbas membatalkan proyek tersebut.
"Ini sangat krusial, yaitu kita melihat secara de facto ada pelanggaran yang dilakukan Penjabat Gubernur terkait dengan kebijakannya menghentikan proyek ITF itu," ujarnya. (Asp).
Baca Juga
Pemprov DKI Batalkan Pembangunan ITF Sunter, DPRD akan Ajukan Hak Angket