MerahPutih.com - Status Jakarta akan berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menyusul perpindahan ibu kota ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta tengah digodok oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Kemendagri akan menggelar time table untuk membahas draf RUU DKJ. RUU DKJ ini pula sudah disepakati masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
Baca Juga:
18 Kelurahan di Jakarta Utara dan Jakarta Barat Alami Krisis Air
"Sedang dibahas di Kemendagri, kan saya serahkan aja ini ke kemendagri kegiatan time table-nya," kata Pj Heru di Jakarta, Jumat (22/9).
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ini mengatakan, pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang DKJ rampung pada akhir tahun.
"Kemarin waktu rapat di Pak Presiden sih katanya Desember (2023) ya, tapi kita serahkan mekanisme kan itu kewenangan dari Pak Mendagri," tuturnya.
Nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Wacana tersebut ditetapkan setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta, yang digelar oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono.
Baca Juga:
Hutan Kota Ujung Menteng Jakarta Timur Kebakaran
Sri Mulyani menerangkan, Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara. Berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," tulis Instagram resmi Menkeu Mulyani, yang dikutip Jumat (15/9).
"RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia," lanjutnya. (Asp)
Baca Juga:
Dewan Kawasan Diharapkan Tuntaskan Persoalan Kemacetan dan Banjir di Jakarta