MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono diminta untuk meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) soal penyesuaian gaji Petugas Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Diketahui, PJLP DKI masih menerima gaji senilai Rp 4,6 juta per bulan. Padahal, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2023 yang telah ditetapkan Heru sebesar Rp 4,9 juta per bulan.
Baca Juga
Pj Heru Dinilai Tidak Punya Kemauan Politik Urus Proyek Mangkrak Ancol
"Kepgub nya belum ditanda tangani. Iya kita desak supaya segera keluar," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, Selasa (20/6).
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta ini menyampaikan, dari informasi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta draf Kepgub tersebut sudah di tangan Pj Heru Budi.
"Katanya tadi dari inspektorat sudah ada di mejanya pak gub, tapi belom ditanda tangani. Katanya inspektorat seperti itu," paparnya.
Baca Juga
Mujiyono menuturkan, kekurangan gaji PJLP dari bulan Januari 2023 akan dirapel setelah Kepgub berlaku. Dengan demikian, regulasi yang dibuat itu berlaku surut.
"Iya (dirapel gajinya)," lanjutnya.
Mujiyono menduga, masa transisi kepemimpinan antara Anies Baswedan dengan Pj Heru menjadi salah satu penyebab belum terealisasinya menyesuaikannya gaji PJLP DKI tahun 2023.
"Mungkin karena adanya pergantian gubernur kemarin ya," tutupnya. (Asp)
Baca Juga