Pj DKI 1 Tunggu Turunan Inmendagri Setelah Jokowi Resmi Hapus PPKM

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 30 Desember 2022
Pj DKI 1 Tunggu Turunan Inmendagri Setelah Jokowi Resmi Hapus PPKM
Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono (tengah) memberikan keterangan pers terkait pusat literasi kebencanaan di Jakarta, Kamis (29/12/2022). ANTARA/HO-Pemprov DKI

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memutuskan untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.

Aturan itu tercantum dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Untuk wilayah, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, menunggu turunan Inmendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Setelah itu, pihaknya akan menindaklanjuti poin-poin yang tercantum di dalamnya.

Baca Juga:

Sanksi Kerumunan Ditiadakan Pasca-Penghapusan PPKM

"Tentunya tindak lanjutnya ada. Dari Pak Presiden tadi sudah menyampaikan dan tentunya turunan dari Inmendagri, nanti kami tunggu, nanti kami tunggu poin-poin yang harus kami tindak lanjuti," kata Pj DKI 1 ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/12).

Meski tidak lagi ada pembatasan kegiatan, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ini meminta warganya untuk menjaga kondisi agar tetap sehat dan taat menjalani protokol kesehatan (prokes).

"Ini kan kembali normal, tapi tetap semuanya menjaga kondisi kesehatan," paparnya.

Baca Juga:

Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah Meski PPKM Dicabut

Diketahui, Presiden Jokowi telah resmi mengumumkan untuk mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12).

Kebijakan ini diambil lebih cepat karena sebelumnya pemerintah menyebut hasil kajian baru akan selesai minggu ketiga bulan Januari.

"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM, Tak ada lagi pembatasan kerumunan dan kegiatan masyarakat," kata Jokowi. (Asp)

Baca Juga:

Tes COVID-19 Bukan Lagi Hal Wajib Imbas Penghapusan PPKM

#Heru Budi Hartono #PPKM
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan