MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas kenaikan upah minimun provinsi (UMP) tahun 2023.
Orang nomor satu di Ibu Kota itu menuturkan, perhitungan UMP yang nanti akan ditetapkan sejatinya harus lebih besar dari nilai inflasi.
Baca Juga
Presiden KSPI Minta Pj DKI 1 Banding UMP DKI 2022 ke Mahkamah Agung
"Hasilnya tentu yang pertama perhitungan mungkin harus di atas poin inflasi kita sedang hitung," papar Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (18/11).
Heru mengatakan, penetapan UMP tahun depan akan mengedepankan keadilan baik para buruh dan pengusaha. Agar nantinya tidak ada yang dirugikan.
"Sudah ada poin-poin dari Kementerian Perdagangan mudah mudahan bisa yang terbaiklah untuk temen-teman serikat pekerja," urainya.
Kendati demikian, mantan Wali Kota Jakarta Utara ini menerangkan, penetapan kenaikan UMP DKI tahun berikutnya masih diperhitungkan bersama Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
"Belum nanti sedang di hitung sama-sama" terangnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta hingga Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mendatangi Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Mereka menuntut Heru untuk menetapkan besaran kenaikan UMP DKI tahun 2023 sebesar 13 persen.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, penelitian yang KSPI lakukan memprediksi pertumbuhan ekonomi bisa berkisar rata-rata 4-5 persen Januari-Desember 2022. Kemudian, inflasi secara umum ada pada kisaran 6,5 persen.
"Kalau inflasi 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 4-5 persen, yang paling masuk akal angka kompromi kenaikan UMP/UMK adalah di atas 6,5 persen hingga 13 persen," ungkapnya.
Said Iqbal juga menolak jika pemerintah menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagai landasan regulasi perhitungan kenaikan upah. Sebab, ia memprediksi, kenaikan upah hanya sampai 4 persen jika menggunakan PP 36/2021. (Asp)
Baca Juga