Pj DKI 1 Sebut Batas Usia Maksimal 56 Tahun Pegawai PJLP Sesuai UU Ketenagakerjaan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 14 Desember 2022
Pj DKI 1 Sebut Batas Usia Maksimal 56 Tahun Pegawai PJLP Sesuai UU Ketenagakerjaan
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Jakarta Equesterian International Park (JIEP), Pulomas, Jakarta Timur, Rabu (7/12) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akhirnya buka suara terkait polemik aturan batas usia Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Lingkungan Pemprov DKI yang maksimal di umur 56 tahun.

Orang nomor satu di Ibu Kota itu menyatakan, aturan pembatasan usia PJLP itu mengacu kepada Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun.

Baca Juga

PDIP Kritik Lemahnya Komunikasi Pj DKI 1 Terkait Perubahan Slogan

"Sebelumnya memang tidak diatur berapa usia maksimalnya. Tapi, dalam perjanjian kontrak, rata-rata SKPD membatasi usianya 55 tahun," ucap Heru di Balai Kota DKI Jakarta Pusat, Rabu (14/12).

Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini bilang, pihaknya mengubah aturan pembatasan usia maksimal PJLP secara matang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

"Ini, saya naikkan jadi 56 tahun. Tapi, kami tidak sembarangan menetapkan batasan usianya. Melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut," terangnya.

Baca Juga

DPRD Sarankan Pemprov DKI Adakan Tes Urine dan Psikotes Rekrut PJLP

Alasan lain, kata Heru, bila PJLP tidak dibatasi usianya, maka Pemprov DKI yang menyiapkan asuransi kesehatannya. Sebab, BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun.

"Untuk menyiapkan suatu anggaran kegiatan, kami tidak bisa sendiri, dan prosesnya panjang," papar dia.

PNS Eselon 1 ini mengungkapkan, bahwa total PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta itu ada sekitar 82.000 orang.

"Dari jumlah itu, di atas usia 56 tahun ada sekitar 3.100 orang," ungkapnya.

Diketahui, Pj Heru menerbitkan aturan baru dengan menerbitkan Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022, tentang batasan usia pegawai PJLP DKI yang maksimal berusia 56 tahun. (Asp)

Baca Juga

DPRD DKI Kritisi Kebijakan Baru Heru Budi Soal Pembatasan Usia PJLP

#Heru Budi Hartono #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan