MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mengambil langkah soal pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak, pasca dikembalikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono mengatakan jajaran Biro Hukum DKI Jakarta masih mengkaji terhadap pergub penggusuran yang diterbitkan sejak era Basuki Tjahaja Purnama menjabat sebagai Gubernur DKI itu.
Baca Juga
"Belum ada keputusan. Biro Hukum sedang mengkaji (aturan) yang mana yang perlu, yang mana yang tidak," kata Heru di Jakarta, Selasa (8/11).
Orang nomor satu di DKI itu menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap Pergub penggusuran tersebut.
"Kemarin sudah saya panggil (Biro Hukum DKI), tinggal disisir-disisir," ujarnya.
Pergub ini mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat karena kerap dipakai untuk melakukan pengguauran paksa sejak era Ahok sampai Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI.
Baca Juga
Usai didesak berkali-kali, Pemprov DKI akhirnya mencabut pergub tersebut.
Sebelum masa jabatan Anies berakhir bulan lalu, Pergub 207/2016 dibawa ke Kemendagri untuk difasilitasi terkait pencabutan. Namun, perkembangan terbaru, pergub itu dikembalikan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menyampaikan pengembalian surat permohonan pencabutan pergub diserahkan sejak 14 Oktober 2022.
Benny menjelaskan, Pergub ini belum bisa dicabut karena DKI belum memiliki aturan pengganti mengenai penanganan atas penggunaan tanah tanpa izin.
"Diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," papar Benny. (Asp)
Baca Juga
Pj DKI 1 Turuti Keputusan Menhub soal Batalnya Akusisi PT KCI