MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara soal putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menolak banding Pemprov DKI terkait upah minimum provinsi (UMP) 2022 era Gubernur Anies Baswedan.
Heru memastikan Pemprov DKI manut atas putusan PTTUN mengenai UMP 2022 dibandingkan melakukan banding (kasasi) ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga
Presiden KSPI Minta Pj DKI 1 Banding UMP DKI 2022 ke Mahkamah Agung
"Ya nggak apa-apa kita ikuti aja aturan PTTUN," kata Heru di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11).
Lebih lanjut, Heru mengungkapkan, besok akan ada pengarahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal kaitannya dengan penetapan upah minimum tiap daerah. Ia berharap arahan dari Mendagri bisa menguntungkan bagi pekerja di Jakarta.
"Mungkin bisa lebih baik untuk buruh Jakarta, untuk se-Indonesia. Sudah ada solusinya," ungkap orang nomor satu di DKI ini.
Baca Juga
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak permohonan banding yang diajukan eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022.
Putusan PTTUN justru menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.
Majelis hakim diketuai oleh Hakim Achmad Hari Arwoko dengan dua hakim anggota, Eddy Nurjono dan Mohamad Husein Rozarius yang diputus pada Selasa (12/11) kemarin.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian putusan majelis hakim PTTUN DKI melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (16/11). (Asp)
Baca Juga
PDIP Minta Pemprov DKI Jalankan Putusan PTTUN Terkait UMP 2022