MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta akan menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak yang dikembalikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono, perlu adanya pembahasan lebih lanjut terkait detail proses evaluasi Pergub penggusuran ini dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga:
Pj DKI 1 soal Munculnya 3 Karangan Bunga Terkait Dugaan Nepotisme di Jakpro
"Ya kita bahas ya, saya belum tahu kan. Enggak maksudnya tahu tetapi nanti detailnya kan kita bahas dengan Biro Hukum," ujar Heru yang disebut Pj DKI 1 di Jakarta Jumat (4/11).
Heru tegaskan, pihaknya bakal memberikan keputusan terbaik terkait kelanjutan pencabutan pergub yang dilayangkan oleh Gubernur sebelumnya, Anies Baswedan. Ia juga mengatakan, akan mengevaluasi aturan pengganti permohonan pencabutan Pergub Penggusuran tersebut.
"Ya kita berikan yang terbaik. Akan dievaluasi, nanti kita tanya biro hukum, nanti kita bahas ya," papar Heru.
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan permohonan pencabutan pergub penggusuran yang dilayangkan Anies tersebut.
Baca Juga:
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan menuturkan, perlu adanya kajian untuk mengevaluasi aturan pengganti permohonan pencabutan Pergub Penggusuran tersebut.
"Betul diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," kata Benny.
Adapun Kemendagri mengembalikan surat permohonan pencabutan Pergub Penggusuran itu Pemprov DKI pada 14 Oktober 2022 lalu. (Asp)
Baca Juga: