MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta membentuk aturan baru menggelar konser di wilayahnya. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan ada sanksi bagi pelanggar aturan konser terbaru.
"Ya kan semuanya sudah ada, ada sanksi ya," kata Heru yang disebut Pj DKI 1 kepada wartawan di Jakarta Utara, Sabtu (12/11).
Baca Juga:
Disparekraf DKI Terbitkan Aturan Kapasitas Penonton Konser Hanya 70 Persen
Namun, Heru tidak menjelaskan lebih lanjut terkait sanksi apa yang diterima jika panitia konser melanggar aturan.
Menurutnya, banyak hal yang perlu diperhatikan dalam menggelar konser. Dia menyebut salah satunya pengurangan jumlah penonton.
"Ya keramaian itu kan saya minta kepada Dinas Pariwisata, kalau kursinya, tempatnya, ada seribu, jangan dikasih seribu tapi 700, sehingga masih ada space jaga jarak dan lain-lain," kata dia.
Sebab, jangan sampai penonton konser justru melebihi arena.
"Kan juga harus dilihat tempat lokasi tempat parkir dan lain-lain itu," katanya.
Baca Juga:
Mantan Walikota Jakarta Utara ini berharap penyelenggara dapat disiplin.
"Jangan sampai melanggarlah, semuanya harus disiplin," ujarnya.
Sekedar informasi, aturan yang dibuat salah satunya dengan membatasi jumlah kapasitas pengunjung konser hingga membatasi maksimal sampai pukul 24.00.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor e-1963/PW/01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 COVID-19 pada Sektor Usaha Pariwisata yang diterbitkan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
"Penyelenggaran event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/11). (Knu)
Baca Juga: