MerahPutih.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan perubahan struktur organisasi yang kini menjadi gemuk. Perubahan struktur tersebut diklaim sesuai dengan strategi yang akan dikembangkan di lembaga antitasuah.
"KPK kini mengembangkan pemberantasan korupsi dengan 3 metode, yaitu pertama, penindakan; kedua, pencegahan; dan ketiga, pendidikan sosialisasi dan kampanye," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (18/11).
Ghufron menyebut, pemberantasan korupsi tidak bisa lagi dianggap sebagai kejahatan personal. Menurut dia, kejahatan korupsi saat ini sudah sistemik sehingga perlu ditangani secara komprehensif.
Baca Juga
DPR Minta KPK Turun Tangan Selidiki Kasus Gagal Bayar Sektor Keuangan
"Karena kami memandang pemberantasan korupsi tidak bisa lagi didekati hanya sebagai kejahatan personal, tapi sistemik yang perlu ditanggulangi secara komprehensif dan sistemik pula," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK mengubah struktur organisasi melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Peraturan tersebut ditetapkan pada 6 November 2020 oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan diundangkan pada 11 November 2020.
Melalui Perkom tersebut, KPK menambah 19 posisi dan jabatan yang tidak tercantum pada perkom sebelumnya, yakni Perkom Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Sembilan belas posisi dan jabatan baru itu meliputi Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Kemudian, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I-V, Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi. Selanjutnya, Direktorat Manajemen Informasi, Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi, Staf Khusus, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, dan Inspektorat.
Sementara, ada tiga jabatan dan posisi yang dihapus melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 yaitu Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Direkorat Pengawasan Internal, dan Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anticorruption Learning Center (ACLC).
Baca Juga
ICW Singgung Firli Bahuri Soal Penyebab Puluhan Pegawai KPK Mengundurkan Diri
Perkom ini juga mengubah nomenklatur sejumlah jabatan misalnya Deputi Bidang Penindakan menjadi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, serta Deputi Bidang Pencegahan menjadi Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring. (Pon)