Pimpinan KPK Tutup Rapat Nama 51 Pegawai yang Akan Dipecat

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 25 Mei 2021
Pimpinan KPK Tutup Rapat Nama 51 Pegawai yang Akan Dipecat
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye

MerahPutih.com - Sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bakal dipecat.

Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar lima pimpinan KPK bersama Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (25/5)

Baca Juga

51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat

Namun, pimpinan KPK maupun BKN masih menutup rapat nama-nama para pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.

"Jadi untuk nama-nama sementara tidak kami sebutkan dulu. Baik yang masih 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan, maupun 51 dinyatakan asesor tidak bisa dilakukan pembinaan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5)

Alex sapaan Alexander Marwata, mengatakan keputusan yang diambil dari rapat bersama itu berdasarkan pertimbangan dan pendapat dari hasil pemetaan para asesor terhadap pegawai KPK. Hasilnya, kata Alex, 24 pegawai dari 75 yang tak lolos TWK masih memungkinkan dibina sebelum dialih status jadi ASN.

"Sedangkan yang 51 orang ini dari asesor warnanya sudah merah, yang tidak dimungkinkan melakukan pembinaan," ujar Alex.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (MP/Ponco Sulaksono)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (MP/Ponco Sulaksono)

Keputusan ini tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar TWK tak bisa menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai KPK. Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Diketahui berdasarkan UU KPK nomor 19 tahun 2019, para pegawai KPK akan berstatus ASN. Dengan demikian, seluruh pegawai lembaga antikorupsi itu pun dialihstatuskan jadi ASN. (Pon)

Baca Juga

Cap Merah Bagi 51 Pegawai KPK

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan