Pimpinan KPK Beberkan Kronologi OTT Bupati Subang

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 14 Februari 2018
Pimpinan KPK Beberkan Kronologi OTT Bupati Subang
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Panjaitan membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK terhadap Bupati Subang Imas Aryumningsih.

Operasi senyap yang digelar pada Selasa (13/2) malam itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Subang dan Bandung, Jawa Barat.

Selain Imas, dalam OTT tersebut KPK mengamankan tujuh orang lainnya yakni, Chandra Agus Setia (Ajudan); Koko (Driver); Miftahudin (Swasta); Indah (Asisten Pribadi Imas); Asep Santika (Kabid Perizinan); Sutiana (Pelayanan Perizinan); serta Data (karyawan).

"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. KPK melakukan tangkap tangan pada Selasa ,13 Februari 2018, dibeberapa lokasi terpisah di Subang dan Bandung," kata Basaria saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).

Setelah mendapatkan informasi, tim bergerak menuju rest area Cileunyi, Bandung sekira pada pukul 18.30 WIB. Dari lokasi tersebut, tim mengamankan seorang karyawan yang bernama Data.

"Dari tangan D (Data) tim mengamankan uang senilai Rp62,278,000," imbuhnya.

Tim KPK lainnya juga mengamankan Miftahudin selaku pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap di Subang‎ sekira pukul 19.00 WIB. Kemudian, tim lainnya juga bergerak ke rumah dinas Bupati Subang, Imas Aryumningsih.

"Dari lokasi tersebut tim membawa Imas serta dua orang ajudan dan supir," ucap Basaria.

Setelah itu, tim juga mengamankan secara berturut-turut mengamankan dua orang lainnya yakni Asep Santika dan Sutiana ‎di kediamannya masing-masing. Dari tangan kedua orang tersebut, tim mengamankan sejumlah uang.

"Dari tangan ASP diamankan uang ebesar Rp225 juta dan dari tangan S diamankan uang senilai Rp50 juta," jelasnya.

Tim pun membawa delapan orang tersebut ke kantor KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan empat orang tersangka.

Empat tersangka tersebut yakni, Bupati Subang, ‎Imas Aryumningsih; Asep Santika selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Subang; Miftahudin selaku pihak swasta; dan Data seorang karyawan swasta.

Keempatnya diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perizinan pendirian pabrik di wilayah Subang. Diduga, Imas, Data dan Asep Santika menerima uang suap ‎dari dua perusahaan, PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 Miliar.

Pemberian suap diduga dilakukan untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.

Uang terebut diberikan oleh seorang pihak swasta yakni, Miftahudin dalam beberapa tahapan. Adapun, komitmen fee di awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar. Sedangkan pemberian fee antara Bupati ke perantara sejumlah Rp1,5 miliar.

Sebagai pihak penerima, Imas, Asep, dan Data disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Miftahhudin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)

#Subang #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan