MerahPutih.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memanggil pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta. Salah satunya, Ketua DPRD Ahmad Sanusi dan Wakil Metua DPRD Warseno.
Pemanggilan kedua wakil rakyat tersebut diduga terkait laporan atas dugaan gratifikasi sejumlah anggota DPRD Purwakarta.
Baca Juga:
KPK Tahan General Manager PT Antam Terkait Kasus Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Rohayatie membenarkan, pada Rabu (8/2) Kejaksaan Negeri Purwakarta melalui seksi Intelejen telah mengirimkan Surat Permintaan Keterangan kepada ketua DPRD Kabupaten Purwakarta atas nama saudara Ahmad Sanusi dan wakil ketua DPRD Kabupaten Purwakarta atas nama saudara Warseno.
Permintaan keterangan tersebut adalah terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh anggota dewan Kabupaten Purwakarta tahun 2022.
Sampai dengan tanggal 8 Februari 2022 kejaksaan Negeri Purwakarta telah melakukan permintaan keterangan terhadap 16 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta terkait gratifikasi tersebut
"Bahwa giat permintaan keterangan tersebut adalah menindaklanjuti Laporan Pengaduan yang sebelumnya telah terima oleh Kejari Purwakarta” ujar Kasi Intel Febrianto Ary Kustiawan.
Kejari Purwakarta menerima laporan pengaduan (lapdu) atas dugaan sejumlah anggota DPRD Purwakarta yang sengaja tidak menghadiri rapat paripurna PPA TA 2021. Anggota DPRD yang memboikot tersebut diduga menerima gratifikasi.
Pemeriksaan sudah dilakukan sejak pekan lalu, sejumlah anggota DPRD Purwakarta memenuhi undangan untuk diklarifikasi, terkait dugaan gratifikasi tersebut.
Baca Juga:
Sindir Djarot PDIP, Wasekjen NasDem Singgung Kasus Korupsi Juliari