Pimpinan DPRD DKI Sebut Kenaikan UMP Bikin Untung Pengusaha Menipis

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 20 Desember 2021
Pimpinan DPRD DKI Sebut Kenaikan UMP Bikin Untung Pengusaha Menipis
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani. (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 menjadi sebesar Rp 4.641.854 diharap dapat dukungan dari kalangan pengusaha.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengakui kebijakan tersebut akan memberikan dampak. Salah satunya yakni pengusaha harus mengeluarkan uang lebih dan akan mengurangi profit perusahaan.

"Secara bisnis pasti untungnya lebih tipis, tapi satu sisi ini kan untuk kemanusiaan," ujar Zita di Jakarta, Senin (20/12).

Baca Juga:

Kembali Geruduk Balai Kota, Buruh Tagih Janji Anies Ubah UMP 2022

Menurut dia, kebijakan yang diambil Gubernur Anies Baswedan adalah untuk kesejahteraan warga banyak, terlebih pengusaha sudah dimudahkan dengan UU Cipta Kerja.

"Kita artinya saling gotong-royonglah. Yang punya uang memberikan gaji yang lebih layak untuk yang pekerja," beber dia.

Apalagi UU Ciptaker, kata dia, sangat menguntungkan perusahaan sehingga wajar naik seperti ini.

"Toh kita bukannya buat apa-apa, buat kasih makan orang, buat membantu, sesama warga negara," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai revisi atas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 di DKI sebesar 5,1 persen memberikan rasa keadilan bagi buruh dibandingkan ketetapan sebelumnya yang hanya naik 0,85 persen.

Baca Juga:

Pemprov DKI Kirim Surat ke Kemenaker, Harap Formula UMP Diperbaiki

Dalam revisi tersebut, kenaikan UMP DKI Tahun 2022 mencapai Rp225.667 atau lebih besar dari UMP 2021 sebesar Rp4.416.186 dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.

Usai menghadiri tasyakuran HUT ke-24 Jakmania di Masjid Sunda Kelapa Jakarta Pusat, Minggu (19/12), Anie menjelaskan sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta mencapai 8,6 persen.

Kemudian, UMP tahun 2022 hanya sebesar 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749, berdasarkan formula UMP yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu membeberkan bahwa formula UMP sebelumnya dari Kementerian Ketenagakerjaan tidak cocok diterapkan di Jakarta.

Jika dicermati, kenaikan UMP lebih kecil daripada besaran inflasi di Jakarta sebesar 1,1 persen.

"Di mana-mana kalau kenaikan UMP di atas inflasi. Maka itu, kami merasa formula yang diberikan kepada kami di Provinsi Indonesia, khususnya di Jakarta, tidak memberikan rasa keadilan," kata dia.

Baca Juga:

Akhirnya Naik Rp 225 Ribu, UMP DKI Jadi Rp 4,64 Juta

Adapun revisi kenaikan UMP DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan kajian Bank Indonesia (BI) yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Kemudian inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar 3 persen atau berada pada rentang 2 hingga 4 persen. Begitu juga kajian Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 sebesar 4,3 persen. (Asp)

#Gaji DPRD DKI #DPRD DKI Jakarta #UMP DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan