MerahPutih.com - Peraturan Menteri Keuangan No.89/2023 tentang Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung, menuai kritik.
Menurut Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel Permenkeu tersebut, membuat APBN menjadi tak adil bagi pemajuan kesejahteraan umum, apalagi ada unsur investasi asing.
Baca Juga:
“Tentu APBN menjadi tak adil. APBN itu untuk kemaslahatan umum. Ini bisa membuat Presiden Jokowi yang sudah memiliki banyak legacy luar biasa dalam memimpin Indonesia, tercederai dan menimbulkan persepsi negatif,” kata Gobel dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (22/9).
Gobel menegaskan proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) sudah selesai. Sehingga, seharusnya menjadi tanggung jawab badan usaha, bukan beban APBN.
"APBN menjadi terikat secara permanen dan selamanya terhadap sebuah kegiatan badan usaha," ujarnya.
Politikus Partai NasDem ini mengatakan ketika Pemerintah melahirkan Peraturan Presiden (Perpres) No.93/2021, masih bisa dimengerti karena untuk mewujudkan dan menyelesaikan proyek kereta cepat yang sedang dalam tahap pembangunan.
Baca Juga:
“Walaupun itu menunjukkan ada sesuatu yang tak beres dalam perencanaan. Akibatnya, Pemerintah melakukan penyertaan modal negara (PMN) untuk KAI sebesar Rp7,5 triliun, yaitu 2021 Rp4,3 triliun dan 2022 Rp3,2 triliun. Dana PMN ke KAI itu sepenuhnya untuk kereta cepat,” bebernya.
Tapi kini, lanjut Gobel, pembangunan proyek kereta cepat sudah selesai sehingga segala biaya mestinya sepenuhnya berada dalam tanggung jawab badan usaha.
"Jangan bawa-bawa APBN lagi, apalagi secara permanen,” tegasnya. (Pon)
Baca Juga:
Prabowo Jajal Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bareng Jokowi: Nyaman Serasa di Luar Negeri