MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyerahkan naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III DPR RI pada, Rabu (9/11).
Naskah RKUHP yang diterima komisi hukum DPR itu akan dibahas kembali pada 21-22 November. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Komisi III tak buru-buru mengesahkan RKUHP.
Baca Juga:
Rekayasa Kasus oleh Aparat Diusulkan Masuk RKUHP
Ketua Harian Gerindra itu mengungkapkan, masih ada sejumlah pasal kontroversial dalam RKUHP sehingga perlu dibahas kembali secara hati-hati.
"Dari hasil pantauan kami dan juga komunikasi teman-teman di Komisi III DPR, memang masih ada pasal-pasal yang krusial yang perlu dibahas dengan hati-hati," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/11).
Baca Juga:
Pengusaha Tolak Tindak Pidana Korporasi di RKUHP
Anak buah Prabowo Subianto ini mengaku tak mempermasalahkan jika Komisi III menargetkan pengambilan keputusan tingkat I pada akhir bulan ini.
Namun, ia mengingatkan Komisi III harus menuntaskan pembahasan dengan baik dan tidak menimbulkan polemik ke depannya.
"Jangan sampai karena terburu-buru ada hal yang tidak bisa dituntaskan dengan baik dan menimbulkan gejolak di kemudian hari," ujar Dasco. (Pon)
Baca Juga:
RUU KUHP Diklaim Membawa Semangat Pembaharuan