Pimpinan DPD Usul JHT Dicairkan pada Usia Minimal 45 Tahun

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 16 Februari 2022
Pimpinan DPD Usul JHT Dicairkan pada Usia Minimal 45 Tahun
Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan didorong untuk merubah batas usia maksimal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari 56 menjadi batas usia minimal kerja 45 tahun.

Hal tersebut diusulkan Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin di tengah mencuatnya penolakan publik atas Permen ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022.

Baca Juga

Labor Institute Sebut Isu JHT Digiring ke Ranah Politis

"Kami percaya pemerintah memiliki niat dan tujuan yang baik dalam menyiapkan atau mensiasati masa depan keuangan pekerja Indonesia. Tidak ada yang keliru dengan Peraturan JHT, jika kita memahami definisi dan tujuan secara saksama," kata Sultan dalam keterangannya, Rabu (16/2).

Menurutnya, negara wajib memastikan masa depan kelompok pekerja dengan serangkaian skema JHT yang aman dan mencukupi. Namun peraturan menteri yang direvisi harus memberikan dampak yang lebih baik dan tidak kontraproduktif dengan aturan di atasnya.

"Hakikat JHT adalah bukan sekedar menjamin kesejahteraan sosial pekerja yang lebih baik di hari tua, tapi lebih pada memberikan pilihan menentukan jalan hidup pekerja secara berdaulat atau meningkatkan shifting orientasi dari yang statusnya pekerja menjadi pencipta lapangan kerja," beber dia.

Dalam konteks ini, kata Sultan, pihaknya mengusulkan agar pemerintah hanya perlu menetapkan batas umur minimal kerja 45 tahun untuk mencairkan JHT pekerja. Paradigma sistem ketenagakerjaan harus didesain agar pekerja diberikan pilihan untuk bersedia dan berani keluar dari zona nyaman menjadi buruh.

"Lalu kemudian memilih untuk berwirausaha dengan Insentif keuangan yang cukup, setelah mengabdikan diri menjadi pekerja selama periode tertentu, setidaknya 15-20 tahun bekerja," imbuhnya.

Baca Juga

Ketua DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan Pencairan JHT

Lebih lanjut, Sultan menerangkan bahwa Indonesia membutuhkan lebih banyak entrepreneur, dan JHT bisa menjadi sumber keuangan pekerja yang sangat potensial dijadikan sebagai modal usaha. Dampak lainnya adalah memungkinkan terjadinya sirkulasi pekerja di dunia kerja menjadi lebih cepat.

Oleh karena itu, menurut Sultan, untuk melipatgandakan tabungan pekerja tersebut, JHT harus terlebih dahulu diinvestasikan oleh pekerja melalui platform investasi Sukuk dengan fix rate hingga pekerja mencapai usia minimal 45 tahun.

"Dengan Sukuk ketenagakerjaan diharapkan JHT menjadi lebih produktif dan berkembang sebelum dicairkan. Hal ini tentu harus didiskusikan dan disepakati antara pemerintah dan buruh. Buruh berhak untuk memilih jenis sukuk yang akan diinvestasikan," tutup Sultan.

Dikutip dari laman kementerian keuangan, Sukuk negara diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) termasuk membiayai pembangunan proyek milik negara.

Selain itu, sukuk negara juga diterbitkan untuk mendukung pengembangan pasar keuangan syariah di Indonesia. Penerbitan sukuk negara telah menghasilkan banyak pembangunan infrastruktur di Indonesia. (Pon)

Baca Juga

Sekjen Gerindra: JHT Modal bagi Korban PHK untuk Bangkitkan Ekonomi

#BUMN #UU Cipta Kerja #DPD RI #Menteri Ketenagakerjaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan