MerahPutih.com - Usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang berencana melakukan Revisi kedua terhadap Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) mendapat respons positif Pimpinan DPD.
Wakil Ketua DPD, Sultan B Najamudin melihat wacana ini sebagai sinyal yang positif bagi kualitas kebijakan khususnya undang-undang yang dibentuk oleh lembaga legislatif.
"Serta demi mengisi kekosongan hukum dalam proses pembentukan perundang-undangan, seperti konsep omnibus law," kata Sultan dalam keterangannya, Selasa (8/2).
Baca Juga
Raker Dengan Wamenhan, DPD Minta Pemerintah Perhatikan Wilayah Perbatasan
Menurutnya, fenomena legislasi nasional yang cenderung terhegemoni oleh eksekutive sentris saat ini, harus diimbangi secara proporsional melalui UU PPP yang lebih inklusif. Sehingga kebijakan publik atau undang-undang yang dihasilkan melalui evidance based dari berbagai perspektif.
"Terutama pada konteks keterlibatan masyarakat dan pihak terkait lainnya dalam proses penyusunan Sebuah RUU. Hal ini penting dilakukan agar potensi gugatan sebuah UU yang baru disahkan oleh DPR RI ke Mahkamah konstitusi," tegas Sultan.
Baca Juga
Kejagung Sita Sejumlah Dokumen terkait Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan
Sultan mengatakan, setiap RUU yang dibahas harus melewati proses peninjauan atau double check pada naskah dan draf RUU oleh DPD dan pemerintah secara bersama-sama yang wajib ditindaklanjuti oleh badan legislasi DPR.
"Sudah saatnya proses legislasi nasional diatur secara proporsional dalam circle politik kebijakan yang harmoni dan seimbang oleh lembaga legislatif DPR dan DPD beserta pemerintah. Dengan harapan agar setiap UU yang disahkan mampu menjawab harapan masyarakat dan semua pihak terkait," tutup Sultan.
Baca Juga
Menkes: Stay di Rumah, Insya Allah Akhir Februari Kita Bisa Atasi Pandemi
Diketahui, Rapat Pleno Badan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi usul inisiatif DPR.
Selain itu, perubahan Pasal 95A RUU dengan menambahkan ayat baru, yaitu ayat (3a) dan ayat (3b) terkait dengan pengaturan mengenai kegiatan pemantauan dan peninjauan undang-undang yang dilakukan oleh DPD dan pemerintah. (Pon)