Pimpinan Aksi Solidaritas Dukung Ratna Sarumpaet Duga 'Penganiaya' dari Kubu Jokowi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 11 April 2019
Pimpinan Aksi Solidaritas Dukung Ratna Sarumpaet Duga 'Penganiaya' dari Kubu Jokowi
Suasana sidang Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan (MP/Kanugraha)

Merahputih.com - Pimpinan aksi solidaritas mahasiswa untuk Ratna Sarumpaet, Harjono bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kesaksiaknnya, ia menduga insiden yang menimpa mantan Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu lantaran diduga dilakukan oleh lawan politik.

"Karena pada waktu itu kami mikirnya (hubungannya) dalam konteks politik, jangan sampai adanya upaya destruktif konflik horizontal. Pun pada waktu itu (kami duga) dilakukan kelompok 01, itu harus dihukum pada waktu itu. Karena kan framing dibangun seperti itu maunya bentrok aja," katanya saat bersaksi dalam persidangan, Kamis (11/4).

Sementara itu, Ratna sendiri menyampaikan permintaan maafnya pada Harjono dan puluhan mahasiswa lain yang sempat demo itu. Ia minta maaf karena telah membuat mereke kecewa atas kebohongan yang telah dibuatnya.

"Saya meminta maaf ke kalian, aku membuat kalian kecewa, kakak memang bohong, kakak memohon maaf soal itu," kata Ratna.

Ia menegaskan, hingga akhir hayatnya, ia tetap menjadi seorang aktivis. "Mudah-mudahan sampai akhir hidup saya, saya akan tetap menjadi aktivis karena aktivis tidak mungkin korupsi, tidak mgkin kena suap, maaf sekali lagi," ujar Ratna.

Ratna Sarumpaet saat menuju ke Gedung PN Jakarta Selatan (MP/Kanugraha)

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (Knu)

#Ratna Sarumpaet
Bagikan
Bagikan