Pilpres Berlangsung Satu Putaran Versi Hasil Hitung Cepat KedaiKOPI

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Februari 2024
Pilpres Berlangsung Satu Putaran Versi Hasil Hitung Cepat KedaiKOPI

Pemilu 2024. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Communication Specialist KedaiKOPI Rossi Rahardjo memprediksi Pilpres 2024 berlangsung dalam satu putaran, merujuk pada data sementara dari hasil hitung cepat nasional yang dilakukan lembaga survei tersebut.

Baca Juga:

Pemilihan DPRD Dapil II Kabupaten Bogor Ditunda

"(Prediksi) Itu cukup satu putaran, tapi kami belum bisa memutuskan satu putaran atau dua ya. Ini berdasarkan data yang masuk," kata Rossi di Jakarta, Rabu (14/2).

Prediksi itu didasarkan pada data hasil hitung cepat yang masuk sebesar 66,55 persen per pukul 16.03 WIB, yang menunjukkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara sebesar 59,23 persen.

Sementara itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies-Muhaimin menduduki posisi kedua dengan perolehan suara sebesar 23,02 persen. Lalu di urutan ketiga, ada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud dengan perolehan suara sebesar 17,75 persen.

Adapun data tersebut diperoleh KedaiKOPI berdasarkan informasi pada hasil penghitungan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di 37 provinsi. Tersisa satu provinsi yang datanya belum ter-input, yakni Provinsi Papua Barat. Prediksi pilpres satu putaran itu juga didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD NRI Tahun 1945.

Pasal itu, kata ia, mengatur pilpres satu putaran bisa terwujud dengan syarat, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia atau sebanyak 20 provinsi.



Dalam hitung cepatnya, sampel yang digunakan KedaiKOPi adalah sebanyak 2.000 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia atau 38 provinsi. Proses sampling dilakukan secara acak melalui metode penarikan acak bertingkat (multistage random sampling) yang dilakukan dari tingkat daerah pemilihan (dapil) sampai tingkat kelurahan. (*)

Baca Juga:

Prabowo-Gibran Unggul Jauh di TPS Gibran Nyoblos

#Pemilu #Pilpres 2024 #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan