Pilkada DKI Jakarta, Sumarsono Liburkan PNS dan Swasta 19 April

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 06 April 2017
Pilkada DKI Jakarta, Sumarsono Liburkan PNS dan Swasta 19 April
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (kanan) dan Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono akan meliburkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pihak swasta saat putaran kedua Pilkada 2017 (19/4).

Sumarsono mengatakan, keputusan tersebut sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Di dalam UU mengatur bahwa Pilkada nanti, semua instansi diliburkan. Pak Mendagri sudah memberikan instruksi seperti itu. Kami mengacu pada Permendagri untuk memutuskan libur," kata Sumarsono di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).

Selain itu, Sumarsono juga menyebut alasan hari pencoblosan Pilkada DKI ditetapkan sebagai hari libur adalah agar warga Jakarta dapat memanfaatkan hari tersebut untuk memberikan hak suara di TPS.

"Saya imbau, walaupun libur jangan digunakan untuk rekreasi. Jangan lupa gunakan hak suara Anda pada pencoblosan nanti. Libur ini untuk kepentingan pengabdian terbaik kepada bangsa, berkontribusi memberikan suara dalam memilih calon," katanya.

"Sekali nyoblos untuk lima tahun. Manfaatkan kesempatan itu. Kalau mau rekreasi, setellah nyoblos saja. Termasuk yang di apartemen dan seterusnya. Biasanya, 'kan mereka ada libur langsung pergi. Warga Jakarta itu ada yang nggak peduli dengan persoalan bernegara. Libur, pergi ke puncak," tandasnya. (Abi)

Baca berita terkait Sumarsono lainnya di: Sumarsono Sebut Surat Keterangan Disdukcapil Bebas Digunakan

#Pilkada Dki #Pilkada 2017 #Soni Sumarsono #Mendagri
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan