Merahputih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan pertimbangan keputusan tidak menunda pilkada 9 Desember 2020, salah satunya karena pemerintah tidak ingin pimpinan 270 daerah dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) dalam waktu bersamaan.
"Karena Plt itu tidak boleh mengambil kebijakan-kebijakan yang strategis," ujar Mahfud, Selasa (22/9).
Baca Juga
Bawaslu Sebut Pandemi COVID-19 Berpotensi Ganggu Pilkada 2020
Sedangkan dalam situasi sekarang di tengah pandemi COVID-19, kebijakan-kebijakan strategis yang berimplikasi pada penggerakan birokrasi dan sumber daya lain seperti dana itu memerlukan pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang sifatnya strategis.
Oleh sebab itu, akan kurang menguntungkan bagi proses pemerintahan ketika 270 daerah itu dilakukan oleh Plt tanpa waktu yang jelas.
Mahfud menyampaikan alasan pertama pilkada tidak ditunda karena untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih sesuai dengan agenda yang telah diatur di dalam undang-undang dan atau di dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, jika Pilkada ditunda, misalnya sampai selesainya bencana COVID-19 maka itu tidak memberi kepastian karena tidak ada satupun orang atau lembaga yang bisa memastikan kapan COVID-19 akan berakhir.
"Di negara-negara yang serangan COVID-nya lebih besar seperti Amerika sekalipun, pemilu juga tidak ditunda. Di berbagai negara juga berlangsung, pemilu tidak ditunda," beber dia.
Alasan berikutnya, sebagaimana dikutip Antara, pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020 itu sudah ditunda dari semula dijadwalkan pada 23 September 2020.
Baca Juga:
Megawati Minta Masukan ke Tri Rismaharini Soal Pilkada Surabaya
Artinya, penundaan pilkada sebenarnya sudah pernah dilakukan untuk menjawab suara-suara masyarakat yang menginginkan pilkada ditunda.
"Nah, yang diperlukan sekarang sebagai antisipasi masih masifnya penularan COVID-19 seperti dikhawatirkan baik oleh pemerintah maupun oleh kelompok atau masyarakat yang menginginkan agar ditunda. Penegakan disiplin protokol kesehatan dan penegakan hukum yang tegas," pungkas Mahfud. (*)