Pilih Jalan Lobi, Tidak Semua Organisasi Buruh Bakal Mogok Kerja

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2020
Pilih Jalan Lobi, Tidak Semua Organisasi Buruh Bakal Mogok Kerja
Demo buruh. (Foto: Antara).

MerahPutih.com - Rencana buruh yang bakal melakukan demo dan mogok massal karena RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh, tidak akan diikuti oleh seluruh organisasi buruh.

Beberapa organisasi buruh, masih mengkaji hasil RUU Cipta Kerja terkait berapa banyak yang diusulkan oleh buruh yang ditampung dan aturan mana saja yang didegradasi. Selain tidak melakukan aksi unjuk rasa, organisasi buruh takut jika ada klaster baru COVID-19 yang berdampak pada buruh.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengakui, selama proses pembahasan RUU Cipta Kerja, pihaknya sudah beberapa kali terlibat untuk memberikan kritikan dan masukan kepada DPR RI dan pemerintah pusat.

Baca Juga:

DPR-Pemerintah 'Ketuk Palu' RUU Ciptaker, Pengamat: Sudah Diduga dari Awal

“Kalaupun nanti ada aspirasi buruh yang tidak dimasukkan dalam UU tersebut, KSBSI akan aksi sendiri," katanya di Jakarta, Senin (5/10).

Ia menilai aksi mogok nasional saat ini justru merugikan buruh. Kondisi pandemi ini, bikin buruh semakin banyak buruh terancam pemutusan hubungan kerja.

"Saya yakin buruh pun ketakutan kehilangan pekerjaan pasca mogok 3 hari. Situasi penyebaran COVID-19 belum mereda. Kita tak ingin aksi buruh justru menjadi klaster baru. Kami mengimbau semua untuk menahan diri,” pungkas Elly.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi menyatakan juga pihaknya tidak akan ikut mogok nasional soal RUU Cipta Kerja yang rencananya akan dilakukan oleh KSPI pada tanggal 6-8 Oktober 2020 nanti.

Alasannya, saat ini situasi nasional khususnya di DKI Jakarta masih berstatus pandemi virus corona dan memperhatikan kondisi anggotanya yang masih banyak dirumahkan dan belum selesainya kasus ribuan anggota KSPN yang menjadi korban PHK.

KSPN dikliam memiliki anggota lebih dari 300 ribu pekerja. Keputusan tak mengikuti aksi mogok nasional ini, juga telah mempertimbangkan berbagai masukan dari pengurus pusat dan daerah.

Demo Buruh
Demo Buruh. (Foto: Kanugrahana).

Keputusan tak mengikuti aksi mogok tertuang dalam surat tertanggal 29 September 2020 yang ditandatangani Presiden KSPN Ristadi dan Sekretaris Jenderal KSPN Ahmad Mustaqim, ditujukan kepada Presiden/Ketua Umum Federasi Afiliasi KSPN.

Ristadi mengungkapkan KSPN telah terlibat dalam tim Tripartit bentukan pemerintah yang melibatkan buruh dan pengusaha. KSPN sudah mengkritisi substansi omnibus law atau RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dalam pembahasan di tim tripartit.

KSPN menilai, advokasi yang telah dilakukan terkait RUU Cipta Kerja sudah melalui jalan panjang dan kajian kritis, lobi hingga terlibat langsung dalam audiensi.

“Proses perjuangan tersebut sekarang sedang kami kawal terus agar sesuai harapan pekerja/buruh khususnya anggota KSPN,” ujar Ristadi.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan memberikan izin demo selama pandemi korona. Aksi demo dikhawatirkan menyebabkan munculnya klaster baru penyebaran korona. Pertimbangan lainnya, angka kasus positif korona di Jakarta masih tinggi COVID-19 di Jakarta ini cukup tinggi mencapai 1.000 sehari.

"Polda Metro dalam hal ini tidak akan pernah memberikan izin untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk melakukan unjuk rasa atau tempat-tempat kegiatan keramaian yang ada,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan. (Knu)

Baca Juga:

Pandemi COVID-19 Jadi Alasan DPR Pangkas Pesangon di RUU Cipta Kerja

#RUU Cipta Kerja #Omnibus Law #Buruh #Demo Buruh
Bagikan
Bagikan