Merahputih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima 11 nama calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY), Jumat (17/9).
Ketua DPR, Puan Maharani menegaskan bahwa proses pemilihan calon Hakim Agung akan dilaksanakan secara transparan ke publik.
Baca Juga
"Proses pemilihan Calon Hakim Agung akan dilakukan secara terbuka, transparan, parsipatif dan akuntabel," terang Puan, Jumat (17/9).
Komisi Yudisial sudah melakukan seleksi calon Hakim Agung sejak Februari sampai dengan Agustus 2021.

Komisi Yudisial pun siap membuka rekrutmen dari internal hakim karier serta masyarakat sesuai ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2011, dan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung.
Sementara itu, 11 nama calon Hakim Agung ini diserahkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan dan kemudian akan ditetapkan oleh Presiden. Seleksi yang dilakukan Komisi Yudisial menghasilkan calon-calon Hakim Agung terbaik.
"Sehingga hasil seleksi yang disampaikan kepada DPR RI adalah calon Hakim Agung yang layak untuk diajukan dan telah memenuhi kualifikasi sebagai calon Hakim Agung," tuturnya.
Baca Juga
KY Bantah Minta Pungutan ke Calon Hakim Agung Jelang Lebaran
Putri Presiden kelima Megawati Soekarniputri ini mengingatkan, agar nama calon Hakim Agung yang diserahkan ke DPR telah diseleksi dengan melihat rekam jejaknya.
Tujuannya agar menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Calon Hakim Agung, kata Puan, harus bebas pengaruh kepentingan politik. (Knu)