MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan aturan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah wilayah di Ibu Kota.
Aturan tersebut termaktub dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan diundangkan oleh Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali.
Baca Juga
Nekat Langgar ERP di Jakarta Didenda 10 Kali Lipat Harga Normal
Pakar Transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan, ada sejumlah pihak yang diuntungkan dalam aturan jalan berbayar elektronik ini. Yakni Pemerintah DKI dan pengusaha electric vehicles (EV).
Menurut Djoko, nantinya para pengendara yang masuk ke jalan yang diberlakukan ERP akan dikenakan tarif. Uang pembayaran ERP itu, kata Djoko, bakal masuk ke kas daerah DKI dan sangat bermanfaat untuk perkembangan transportasi di Ibu Kota
"Uangnya itu masuk ke Pemprov. Uang untuk apa, untuk subsidi angkutan umum ditujuannya ke sana," ucap Djoko saat dihubungi MerahPutih.com, Rabu (11/1).
Baca Juga
Heru Sudah Jalankan Amanah Jokowi Jelang 100 Hari Jabat Pj Gubernur
Kemudian, sambung Djoko, ada pengusaha sistem electric vehicles (EV) yang kecipratan keuntungan dalam kebijakan jalan berbayar elektronik ini.
"Pemilik EV (yang diuntungkan juga)," kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) ini
Djoko menyarankan, Pemprov DKI untuk membedakan tarif ERP pada waktu jam sibuk kendaraan dan jam tidak sibuk.
"Tarifnya dibedakan jam sibuk dan tidak sibuk," paparnya.
Menurut dia, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI sangat tepat menerapkan ERP di Jakarta. Sebab, Djoko menilai sistem ini cukup ampuh atas kemacetan di Jakarta ketimbang ganji-genap (gage).
"Kalau ganjil genap gak efektif juga. Kalau ini kan dapat uang," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga