Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. (Foto: Dok. Kementerian hukum)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan hasil pembahasan panjang dan komprehensif yang telah melibatkan partisipasi publik secara luas.

Hal itu disampaikan Supratman dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Supratman mengakui, masih terdapat sejumlah isu dalam pemberlakuan KUHP yang hingga kini memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Ia menyebut setidaknya terdapat tujuh isu yang kerap disorot publik, meski tiga di antaranya menjadi perhatian utama karena paling sering menimbulkan respons negatif.

Baca juga:

Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang

“Minimal ada tujuh isu, tetapi yang paling sering kami dengar dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinahan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran,” ujar Supratman.

Menurut politikus Gerindra ini, tiga isu tersebut menjadi pembahasan yang paling menyita waktu pemerintah dalam memberikan penjelasan kepada publik.

Jadi, pemerintah akan memberikan penjelasan lebih rinci terkait pasal-pasal tersebut melalui Ketua Tim dari pihak pemerintah.

Supratman menekankan bahwa seluruh ketentuan dalam KUHP, termasuk pasal-pasal yang diperdebatkan, telah dibahas secara intensif bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Baca juga:

Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan

Pembahasan tersebut, kata dia, dilakukan melalui proses panjang dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat.

“Yang pasti bahwa yang kami lakukan ini sudah hasil pembahasan yang sangat-sangat intensif bersama dengan DPR RI,” katanya.

Ia juga menyoroti tingginya tingkat partisipasi publik dalam proses penyusunan dan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Supratman menilai keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi tersebut belum pernah terjadi sebelumnya.

“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.

Pemerintah berharap, melalui penjelasan yang berkelanjutan dan dialog terbuka, masyarakat dapat memahami substansi serta tujuan diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru. (Pon)

#KUHP #Pasal Penghinaan Presiden #Perzinaan #Demonstrasi #Supratman Andi Agtas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ada Aksi Demo di Monas dan Balai Kota, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
Aksi di kawasan Monas dan Balai Kota membuat sejumlah rute Transjakarta mengalami perpendekan dan pengalihan perjalanan. Simak rute dan halte yang terdampak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
Ada Aksi Demo di Monas dan Balai Kota, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
Indonesia
Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Demo 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fokus di Monas dan DPR
Berdasarkan informasi Traffic Management Centre (TMC) Ditlantas Polda Metro Jaya, rekayasa lalu lintas diberlakukan secara situasional mulai pukul 10.00 WIB hingga kegiatan selesai
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Oktober 2026
Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Demo 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fokus di Monas dan DPR
Dunia
Dari Perancis ke Albania, Gerakan Protes Satu Suara 'Tuntut Pendidikan dan Tekan Biaya Hidup'
Mereka juga menuntut adanya perbaikan fasilitas pendidikan yang layak serta perbaikan sistem penerimaan mahasiswa perkuliahan yang selama ini tidak transparan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Dari Perancis ke Albania, Gerakan Protes Satu Suara 'Tuntut Pendidikan dan Tekan Biaya Hidup'
Dunia
Macron Tetap Terbang ke Negara Teluk di Tengah Kerusuhan Prancis, Harga BBM Jadi Sorotan
Emmanuel Macron tetap melanjutkan kunjungan ke empat negara Teluk di tengah kerusuhan Prancis akibat lonjakan biaya hidup dan harga BBM. Lebih dari 2.000 orang ditahan.
Frengky Aruan - Senin, 19 Oktober 2026
Macron Tetap Terbang ke Negara Teluk di Tengah Kerusuhan Prancis, Harga BBM Jadi Sorotan
Indonesia
Kerusuhan Demo Prancis Kian Membara, WNI Diimbau Ekstra Waspada!
Gelombang demo pelajar di Paris berujung kerusuhan. Kemlu dan KBRI Paris imbau WNI waspada, hindari kerumunan, dan rilis nomor hotline darurat!
Wisnu Cipto - Minggu, 18 Oktober 2026
Kerusuhan Demo Prancis Kian Membara, WNI Diimbau Ekstra Waspada!
Infografis
Prancis Memanas, Protes Biaya Hidup Berujung Penjarahan, Toko Mewah hingga Apple Store Jadi Sasaran
Gelombang protes biaya hidup di Prancis berubah menjadi kerusuhan dan penjarahan. Toko mewah, supermarket, hingga Apple Store menjadi sasaran massa.
Rezita Kesuma - Minggu, 18 Oktober 2026
Prancis Memanas, Protes Biaya Hidup Berujung Penjarahan, Toko Mewah hingga Apple Store Jadi Sasaran
Dunia
Prancis Memanas! Protes Biaya Hidup Berujung Penjarahan, Toko Mewah hingga Apple Store Jadi Sasaran
Gelombang protes biaya hidup di Prancis berubah menjadi kerusuhan dan penjarahan. Toko mewah, supermarket, hingga Apple Store menjadi sasaran massa.
Frengky Aruan - Minggu, 18 Oktober 2026
Prancis Memanas! Protes Biaya Hidup Berujung Penjarahan, Toko Mewah hingga Apple Store Jadi Sasaran
Indonesia
Karya Jurnalistik Diakui sebagai Hak Cipta, Wartawan Berpeluang Terima Royalti
Namun, mekanisme pemberian royalti tersebut masih menunggu pengaturan lebih lanjut melalui peraturan turunan.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Karya Jurnalistik Diakui sebagai Hak Cipta, Wartawan Berpeluang Terima Royalti
Dunia
Unjuk Rasa Pelajar Prancis Tuntut Sekolah Layak, Pemerintah Berjanji Bertindak
Gerakan protes yang telah memasuki minggu ketiga ini akhirnya mendapat respons.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Unjuk Rasa Pelajar Prancis Tuntut Sekolah Layak, Pemerintah Berjanji Bertindak
Dunia
Unjuk Rasa Pelajar Prancis, Korban Berjatuhan dengan Cacat Permanen Jadi Bukti Tindakan Brutal Kepolisian
Beberapa remaja lainnya juga mengalami cedera yang mengubah hidup mereka.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
 Unjuk Rasa Pelajar Prancis, Korban Berjatuhan dengan Cacat Permanen Jadi Bukti Tindakan Brutal Kepolisian
Bagikan