Picu Kontroversi, DPR akan Koreksi Omnibus Law

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 18 Februari 2020
Picu Kontroversi, DPR akan Koreksi Omnibus Law
Sodik Mudjahid (foto: facebook)

MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sodik Mudjahid menyatakan bahwa parlemen akan melakukan koreksi dalam pembahasan Omnibus Law pasal 170 RUU Cipta Kerja. Dalam pasal itu disebutkan Presiden bisa mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP).

“Tetap saja prinsip-prinsip, regulasi-regulasi, ketentuan-ketentuan hierarki regulasi tidak boleh ditabrak. Nanti jangan sampai terjadi, UU dibuat DPR jangan sampai tiba-tiba dibatalkan oleh presiden, oleh pemerintah. Oleh karena itu, maka kita akan koreksi nanti dalam pembahasan kenapa sampai itu terjadi,” kata Sodik kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/2).

Baca Juga

KSPI Anggap Omnibus Law 'Bunuh' Buruh Demi Untungkan Investor

Menurut Sodik, level omnibus law adalah undang-undang dan tidak boleh digantikan dengan peraturan pemerintah. Sodik pun mempertanyakan apakah pemerintah dalam pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja itu melibatkan para ahli terkait.

Sodik Mudjahid
Sodik Mudjahid

“Bahkan sebetulnya orang pemerintah pun harusnya paham tentang hierarki sebuah regulasi. PP di bawah UU. Maka sekali lagi kita mempertanyakan pembuatan itu, apakah di dalamnya ada tenaga-tenaga ahli dan juga ada praktisi-praktisi pemerintah? Tapi sekali lagi kita masih ada waktu untuk pembahasan nanti di DPR,” ujarnya.

Baca Juga

KSPI: Omnibus Law Kurangi Kesejahteraan dan Rusak Buruh

Dengan adanya aturan dalam pasal tersebut, Sodik khawatir fungsi legislasi DPR akan terganggu. Hal itu dinilainya sebagai sesuatu yang tidak sehat.

“Maka akan banyak terjadi UU yang dibuat DPR, kalau selama ini hanya bisa direvisi oleh MK, nanti UU yang dibuat DPR sebagai fungsi legislasi bisa dibatalkan dengan PP. Tentu ini tidak sehat dari sisi fungsi antara legislasi dan eksekusi,” ungkap Sodik. (Knu)

Baca Juga

Pemerintah Diprediksi Takkan Mampu Bereskan Omnibus Law dalam Waktu Cepat

Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan