Picu Klaster COVID-19, Calon Kepala Daerah Wajib Kena Sanksi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 07 September 2020
Picu Klaster COVID-19, Calon Kepala Daerah Wajib Kena Sanksi
Pendaftaran bakal calon kepala daerah dari petahana di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. (Foto: Antara).

MerahPutih.com- Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah pandemi COVID-19, berpotensi timbulnya klaster baru COVID-19. Ketidakpatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan sudah diabaikan mulai saat pasangan calon kepala daerah melakukan deklarasi dan mendaftarkan ke KPU.

Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menegaskan, tidak melihat petugas pengawasan berbuat banyak dalam melakukan penindakan untuk mengurangi dampak COVID-19.

"Hal inilah yang berdampak terjadinya klaster-klaster baru corona virus. Apalagi kasus positif COVID-19 di Indonesia, tercatat sampai di bulan September hampir menembus angka 200 ribu kasus", ujar Jerry kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (7/9).

Baca Juga:

KPU Ungkap 37 Calon Kepala Daerah Positif COVID-19

Ia menambahkan, KPU maupun pemerintah sudah membuat aturan Pilkada saat pandemi COVID-19, namun tak bisa dipungkiri, hadirnya massa para pendukung tak bisa dihindari. Jika demikian, seharusnya pemerintah membuat PKPU berikut dengan sanksi yang tegas.

"Apabila salah satu Paslon melanggar protokol kesehatan dibuatlah sanksi tegas yaitu tidak dapat mengikuti pencalonan. Minimal buat sanksi yang tegas untuk efek jera," ucapnya.

Ia mendesak, ada aturan KPU terkait pengetatan sistem untuk langkah preventif terhadap penyebaran COVID-19. Pasalnya ini bisa memicu klaster baru atau dengan kata lain "klaster pilkada".

"Untuk mengantisipasinya protkol kesehatan perlu diperketat dan Kalau perlu tak pakai masker dilarang memilih," jelas mantan peneliti Komite Pemilih Indonesia ini.

Ilustrasi daftar pilkada
Ilustrasi daftar Pilkada. (Foto: Antara)

Selain itu, lanjut Jerry, saat pemungutan suara digelar TPS harus dipisahkan antara TPS zona merah dan TPS zona Hijau untuk menutup kemungkinan adanya kasus baru.

"Jika perlu dirumah sakit dibuat bilik TPS dikhususkan untuk pasien yang sedang menjalani masa karantina," papar Jerry.

Dia berharap, ada aturan baku KPU terkait pengetatan sistem untuk langkah preventif terhadap penyebaran virus.

"Protokol kesehatan perlu diperketat dan antisipasi. Kalau perlu tak pakai masker di larang memilih," tegasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan ada 37 bakal calon (balon) yang maju pada Pilkada 2020 dinyatakan positif terinfeksi corona. Hal itu berdasarkan hasil swab test sebelum pendaftaran tanggal 4-6 September 2020.

Baca Juga:

Ketua MPR Anggap Tahap Awal Pilkada Serentak 2020 Mengkhawatirkan

#Klaster Pilkada #Pilkada Serentak #COVID-19
Bagikan
Bagikan