MerahPutih.com - Pemerintah daerah agar melakukan perubahan atau penyesuaian dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada 2021 terkait renovasi stadion yang digunakan sebagai venue Piala Dunia U-20 2021.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori menginstruksikan hal tersebut untuk merespons keputusan FIFA menunda Piala Dunia U-20 2021 di Indonesia menjadi 2023.
Baca Juga:
Renovasi Tempat Latihan Piala Dunia U-20 di Lapangan Kota Barat Capai 20 Persen
Hudori meminta, pemda agar menyusun kembali Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021 serta dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerahnya (APBD) sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Daerah yang sudah mempersiapkan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia U-20 2021, dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah untuk tahun 2021 perlu dilakukan perubahan atau penyesuaian sesuai dengan ketentuan," kata Hudori dalam keteranganya, Selasa (29/12).
Mempersiapkan Piala Dunia U-20 yang sedianya digelar Mei-Juni 2021, pemerintah daerah telah menghabiskan biaya untuk renovasi dan pembangunan infrastruktur stadion yang dipersiapkan sebagai venue.
Di antara stadion yang menjadi tanggung jawab pemda adalah Stadion Gelora Sriwijaya di Palembang, Stadion Utama Gelora Bung Karno di Jakarta, Stadion Si Jalak Harupat di Bandung, dan Stadion Gelora Bung Tomo di Surabaya.

Sesuai Inpres Nomor 8 tahun 2020 tentang Dukungan Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup tahun 2021, pemerintah daerah diharuskan mengurus stadion serta lapangan pendukung untuk Piala Dunia U-20.
Namun mengingat ada penundaan sampai 2023, pemda perlu mengubah rencana kerja dan penggunaan anggaran untuk Piala Dunia U-20. Untuk terhindar dari kemungkinan penyelewengan, Kemendagri mengingatkan pemda agar transparan dalam menggunakan anggaran.
Pemda, kata ia, diminta berkoordinasi dengan pihak-pihak seperti Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengawasan Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ini dibutuhkan satu bentuk transparansi dan akuntabilitas, maka pemda dapat mereview kembali anggaran dan juga dapat dilakukan koordinasi," katanya. (Pon)
Baca Juga:
Pemkot Solo Tanggung Biaya Perawatan 4 Lapangan Latihan dan Stadion Manahan