'Physical Distancing' di Dalam Kabin Pesawat Lion Air Group

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 18 Juni 2020
'Physical Distancing' di Dalam Kabin Pesawat Lion Air Group
Pesawat Lion Air. (Facebook/Lion Air Group)

Merahputh.com - Lion Air Group menerapkan pengaturan sistem jarak aman (physical distancing) dalam kabin pesawat pada penerbangan.

"Lion Air Group tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan pers, Kamis (18/6).

Baca Juga:

Dapat Izin Khusus dari Kemenhub, Lion Air Group Kembali 'Terbang'

Hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first) serta upaya agar tidak menyebabkan penyebaran COVID-19.

Hal ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dan ketentuan penerbangan dari regulator serta komitmen Lion Air Group untuk tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).

“Sistem pengaturan jarak aman, dilaksanakan melalui penyesuaian jumlah kursi berdasarkan tipe pesawat udara yang dioperasikan,” kata Danang.

Adapun pesawat udara yang mengalami penyesuaian kursi antara lain kategori jet berbadan sedang atau kecil (narrow body), pesawat berbadan lebar (wide body) dan ATR. Untuk narrow body pada Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO memiliki konfigurasi 3-3.

pesawat Lion Air. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Pesawat Lion Air. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Sementara untuk pesawat wide body, tipe Airbus 330-300CEO dan Airbus 330-900NEO memiliki tata letak kursi 3-3-3. Tipe pesawat ATR 72-500 dan ATR 72-600 dengan tata letak kursi 2-2.

Ketiga jenis pesawat tersebut akan diberlakukan aturan kursi sesuai protokol kesehatan, yakni menempatkan baris kursi (row) bagian depan adalah penumpang grup (booking group) dan penumpang yang memiliki uji kesehatan PCR/ Swab COVID-19 dengan hasil negatif.

Sementara untuk baris kursi berikutnya akan disesuaikan, dengan demikian penumpang akan duduk di dekat jendela (window) dan lorong (aisle). Sementara barisan berlakang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang membutuhkan penanganan khusus termasuk terindikasi bergejala COVID-19.

Pengaturan kursi ini dilakukan mulai dari saat proses check in, dengan pemberlakuan jarak aman antar penumpang saat duduk di dalam pesawat. Awak kabin (flight attendant) dan petugas layanan darat (ground handling) juga akan membantu teknis pengaturan jarak ketika berada di kabin pesawat.

“Untuk alasan keselamatan dan keseimbangan (weight balance) pesawat udara saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat atau awak kabin,” tambah dia.

Baca Juga:

Tetap Beroperasi, Lion Air Pastikan tidak Angkut Penumpang

Adapun hal yang perlu diperhatikan dalam sistem pengaturan tempat duduk bagi penumpang di dalam kabin, yakni mengisi kursi di baris (row) pintu dan jendela darurat (emergency exit door and window) dengan kriteria dewasa (minimal 18 tahun).

Pengisian tempat duduk ini diutamakan untuk penumpang yang tidak bepergian bersama keluarga, memenuhi ketentuan fisik (kondisi sehat jasmani dan rohani), orang berprofesi militer atau polisi, awak pesawat yang tidak bertugas (crew member) dan memahami instruksi dari awak kabin dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. (Knu)

#Lion Air #COVID-19
Bagikan
Bagikan