MerahPutih.com - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar Senin (7/11).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Majelis hakim memutuskan menggabungkan sidang tiga terdakwa itu dengan alasan mengejar waktu.
Baca Juga:
Polisi Datangi Pertama TKP Penembakan Brigadir J Ungkap Ekspresi Ferdy Sambo
Bakal ada 12 saksi yang diperiksa dalam persidangan hari ini yaitu:
1. Rojiah als Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl Saguling)
2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl Saguling)
3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer service layanan luar negeri Bank BNI KC Cibinong)
4. Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support).
5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA)
6. Tjong Djiu Fung als. Afung (biro jasa CCTV)
7. Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biro Paminal)
8. Ahmad Syahrul Ramadhan (sopir ambulans) 9. Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab)
10. Nevi Afrilia (Petugas swab di Smart Co Lab)
11. Novianto Rifa'i (Staf pribadi Ferdy Sambo)
12. Sadam (Sopir Ferdy sambo).
Baca Juga:
Kuat Ma'ruf Minta Maaf hingga Menangis di Hadapan Keluarga Brigadir J
Sebagai informasi, Richard, Ricky dan Kuat didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Ibu Brigadir J Marah saat Tahu Tidak Ada CCTV di Rumah Sambo