MerahPutih.com - Petugas PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengamankan sebanyak 14 remaja yang melakukan pelemparan pada kereta api saat melintas di wilayah antar Stasiun Purwosari Solo- Stasiun Gawok Sukoharjo.
Remaja tersebut telah diserahkan ke aparat kepolisian untuk diberikan pembinaan.
Baca Juga:
Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, kejadian pelemparan itu terjadi pada Senin (4/4) pagi. Kejadian tersebut sempat direkam petugas.
"Dalam video yang direkam petugas para remaja sedang berlarian di jalur kereta api untuk menghindari kejaran seorang petugas security stasiun," kata Supriyanto, Kamis (7/4).
Ia mengatakan semua remaja yang melakukan pelemparan kereta sudah diamankan serta diserahkan pada polisi. Hasil klarifikasi mereka berdalih iseng, tetapi kerap melakukan pelemparan.
"Apapun itu alasannya pelemparan kereta api bisa fatal untuk penumpang serta petugas. Ancaman hukumannya pun jelas diatur dalam undang-undang," katanya.
Ia mengatakan sebanyak 14 remaja SMP dan SMA yang melakukan pelemparan sudah dipanggil orang tuanya. Orang tua pelaku diminta bertanggungjawab atas perbuatan anaknya.
"Kami tekankan agar mereka tidak melakukan perbuatan tersebut karena membahayakan dan terancam hukuman pidana," ujar Supriyanto.

Supriyanto menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
Dimana barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Masih di pasal yang sama pada ayat 2, lanjut dia, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," katanya.
Ia mengimbau pada warga untuk tidak melakukan pelemparan pada kereta api saat melintas. PT KAI tidak segan memproses pelaku pelemparan ke ranah hukum.
"Kami menghimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Syarat PCR dan Antigen Ditiadakan, Okupansi Penumpang Kereta Api Masih Landai