Petugas PT KAI Amankan Belasan Remaja Yang Melempari Kereta di Sukoharjo PT KAI Daop 6 Yogyakarta dan polisi melakukan pembinaan terhadap belasan remaja melakukan pelemparan KA yang melintas, Kamis (7/4). (MP/Humas Daop 6 Yogyakarta)

MerahPutih.com - Petugas PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengamankan sebanyak 14 remaja yang melakukan pelemparan pada kereta api saat melintas di wilayah antar Stasiun Purwosari Solo- Stasiun Gawok Sukoharjo.

Remaja tersebut telah diserahkan ke aparat kepolisian untuk diberikan pembinaan.

Baca Juga:

Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran Bisa Dipesan H-30

Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, kejadian pelemparan itu terjadi pada Senin (4/4) pagi. Kejadian tersebut sempat direkam petugas.

"Dalam video yang direkam petugas para remaja sedang berlarian di jalur kereta api untuk menghindari kejaran seorang petugas security stasiun," kata Supriyanto, Kamis (7/4).

Ia mengatakan semua remaja yang melakukan pelemparan kereta sudah diamankan serta diserahkan pada polisi. Hasil klarifikasi mereka berdalih iseng, tetapi kerap melakukan pelemparan.

"Apapun itu alasannya pelemparan kereta api bisa fatal untuk penumpang serta petugas. Ancaman hukumannya pun jelas diatur dalam undang-undang," katanya.

Ia mengatakan sebanyak 14 remaja SMP dan SMA yang melakukan pelemparan sudah dipanggil orang tuanya. Orang tua pelaku diminta bertanggungjawab atas perbuatan anaknya.

"Kami tekankan agar mereka tidak melakukan perbuatan tersebut karena membahayakan dan terancam hukuman pidana," ujar Supriyanto.

Gerbong Kereta Api. (Foto: PT KAI)
Gerbong Kereta Api. (Foto: PT KAI)

Supriyanto menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

Dimana barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, lanjut dia, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

"Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," katanya.

Ia mengimbau pada warga untuk tidak melakukan pelemparan pada kereta api saat melintas. PT KAI tidak segan memproses pelaku pelemparan ke ranah hukum.

"Kami menghimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Syarat PCR dan Antigen Ditiadakan, Okupansi Penumpang Kereta Api Masih Landai

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Mulai Pukul 10.00 WIB Arus Lalu Lintas Sekitar Istana Dialihkan
Indonesia
Mulai Pukul 10.00 WIB Arus Lalu Lintas Sekitar Istana Dialihkan

Pada Senin ini, beberapa elemen masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa dan penyampaian pendapat di sekitar Istana Negara.

55 RT Jakarta Diterjang Banjir, 26 Jiwa Harus Mengungsi
Indonesia
55 RT Jakarta Diterjang Banjir, 26 Jiwa Harus Mengungsi

Hingga Jumat (24/2) sore masih ada 8 ruas jalan tergenang dan 55 RT yang terendam banjir, akibat hujan lebat melanda sebagian wilayah DKI Jakarta pada Kamis (23/2) hingga Jumat (24/2). Dilaporkan juga ada 26 jiwa yang mengungsi, disebabkan rumah mereka terendam banjir.

Pj DKI 1 Respons Demo Pengemudi Ojol Tolak ERP di Jakarta
Indonesia
Pj DKI 1 Respons Demo Pengemudi Ojol Tolak ERP di Jakarta

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan penerapan ERP masih lama karena masih dalam pembahasan di DPRD DKI Jakarta.

BPBD Jawa Timur Sebut Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan 174 Orang
Indonesia
BPBD Jawa Timur Sebut Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan 174 Orang

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut insiden Kanjuruhan, tidak hanya menjadi duka Jawa Timur, namun juga duka Indonesia dan duka dunia olah raga.

Balita Obesitas di Bekasi Dirujuk ke RSCM Jakarta
Indonesia
Balita Obesitas di Bekasi Dirujuk ke RSCM Jakarta

Balita obesitas dengan bobot 27 kilogram Muhammad Kenzi Alfaro (16 bulan) terpaksa dirujuk ke Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta usai menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Hermina Kota Bekasi.

Survei Indikator Politik Indonesia: Tingkat Kepuasan Terhadap Pemerintahan Jokowi Meningkat
Indonesia
Survei Indikator Politik Indonesia: Tingkat Kepuasan Terhadap Pemerintahan Jokowi Meningkat

Hasilnya, sebanyak 67,5 persen responden merasa puas dengan kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin

Perwira Polisi Ditangkap atas Dugaan Narkoba
Indonesia
Perwira Polisi Ditangkap atas Dugaan Narkoba

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan oknum polisi yang ditangkap berinisial Kombes YBK. Pelaku diamankan di sebuah kamar hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pegawai Muda Kementerian PUPR Bawa Ilmu Smart City Busan ke IKN
Indonesia
Pegawai Muda Kementerian PUPR Bawa Ilmu Smart City Busan ke IKN

Generasi Muda PUPR, untuk mengambil kesempatan belajar guna meningkatkan kompetensi bidang konstruksi dalam pembangunan IKN.

PAM Jaya Targetkan 930 Ribu Sambungan Rumah dalam 6 Tahun 
Indonesia
PAM Jaya Targetkan 930 Ribu Sambungan Rumah dalam 6 Tahun 

Arief Nasrudin mengungkapkan bahwa percepatan air perpipaan di Jakarta sudah tidak bisa dihindari dan harus dilakukan.

Prabowo dan Cak Imin Bakal Bertemu Bahas Capres dan Cawapres yang Diusung
Indonesia
Prabowo dan Cak Imin Bakal Bertemu Bahas Capres dan Cawapres yang Diusung

Ketua Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui, dalam waktu dekat Gerindra-PKB bakal menggelar pertemuan untuk memantapkan koalisi dan membahas pasangan capres-cawapres yang akan diusung di Pilpres 2024.