MerahPutih.com - Mengantisipasi penyalahgunaan ponsel oleh warga binaan atau narapidana, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Jawa Tengah melarang semua petugas saat bekerja di lapas untuk membawa ponsel.
Kakanwil Jateng, Yuspahrudin menyatakan, tidak ingin mendapati petugas bersengkokol dengan napi saat membawa ponsel dalam bekerja.
Baca Juga:
KPK Jebloskan Eks Sekretaris MA Nurhadi ke Lapas Sukamiskin
"Untuk masing-masing Kepala Lapas/Rutan di wilayah Karisidenan Surakarta senantiasa kami tegaskan menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan sampai timbul masalah gegara petugas bawa ponsel," katanya.
Ia mengingatkan, kepada jajarannya untuk menjunjung tinggi sikap disiplin di lingkungan instansi. Semua petugas harus menjaga nama baik Kemenkumham.
"Kemenkumham dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat khususnya di wilayah Solo Raya," ucap dia.
Kepala Rutan Kelas I Surakarta, Urip Dharma Yoga mengatakan, arahan dari Kakanwil telah dilaksanakan secara maksimal di Rutan Solo. Bahkan, sebelum munculnya arahan tersebut Rutan Solo telah melaksanakan antisipasi agar petugas meletakan telepon genggam di ruang penjagaan.

"Kita sudah berlakukan aturan ketat. Petugas masuk rutan, ponselnya harus dikumpulkan di pos penjagaan dan dilakukan penggeledahan," kata Urip.
Selain itu, untuk mengantisipasi penyelundupan juga ada pemeriksaan ketat terhadap tamu kunjungan. Bahkan, Rutan Solo telah memiliki alat khusus X-Ray.
"Ada tiga pemeriksaan, di depan ada X-Ray, lalu di penjagaan dan di bagian dalam. Pemeriksaan dari tamu kunjungan hingga tiga lapis,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
KPK Jebloskan Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin