Petugas Gabungan bakal Awasi Pengunjung di Warung Makan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 26 Juli 2021
Petugas Gabungan bakal Awasi Pengunjung di Warung Makan
PSBB Jawa Bali lebih ketat. Restoran bisa buka, tetapi jumlah pengunjung hanya boleh 25 persen dari total pengunjung./Selasa (9/6/2020). - Antara/Moch Asim

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan soal aturan dine-in atau makan di tempat di warung makan. Tito mengatakan waktu 20 menit makan ditempat untuk mencegah penularan.

"Ini para pelaku usaha tolong bisa memahami itu, kenapa waktunya pendek untuk berikan waktu yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di rumah makan itu, kalau banyak ngobrol tertawa, kemudian sambil berbincang itu rawan penularan," ujar Tito dalam keterangan persnya, Senin (26/7).

Baca Juga

Perpanjangan PPKM Level 4 Harus Jadi Momentum Genjot Vaksinasi

Mantan Kapolri itu menerangkan secara prinsip durasi makan di tempat 20 menit dinilai cukup. Hal itu juga tercantum dalam Inmendagri perpanjangan PPKM level 4 dengan sejumlah penyesuaian.

"Tidak membuat kegiatan yang membuat terjadinya droplet bertebaran seperti ngobrol keras, ketawa keras, mungkin kedengarannya lucu tapi di luar negeri beberapa negara lain sudah lama dilakukan itu," jelasnya.

Tito juga minta pemilik usaha warung melakukan pengawasan. Harapannya Satpol PP dan personel TNI-Polri bisa memastikan aturan PPKM level 4 berjalan dengan baik.

Mantan Kapolri ini juga meminta seluruh kepala daerah untuk berkoordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat dalam menyampaikan aturan terkait PPKM level 3-4. Upaya persuasif harus dikedepankan dalam penerapan PPKM.

Konsumen mengambil lauk-pauknya sendiri untuk makan di Warung Makan Al Ananda, Ulakkarang, Padang, Sumatera Barat, Jumat (25/9/2020). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aa.
Konsumen mengambil lauk-pauknya sendiri untuk makan di Warung Makan Al Ananda, Ulakkarang, Padang, Sumatera Barat, Jumat (25/9/2020). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aa.

Arahan itu juga sudah disampaikan Tito kepada seluruh Satpol PP. Tito mengatakan penggunaan kekuatan diusahakan seminimal mungkin jika tindakan koersif dilakukan.

"Saya sudah menyampaikan kepada seluruh Kasatpol PP pada rakor minggu lalu agar mengedepankan cara-cara persuasif, sosialisasi, preventif dan kalau dilakukan cara koersif semua dalam aturan hukum, dengan penggunaan kekuatan yang minimum," ujar Tito.

Ia sudah mengeluarkan tiga Instruksi Mendagri sekaligus untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali pada level 3 dan level 4.

Dengan adanya tiga Inmendagri tersebut, Tito berharap kepala daerah untuk segera menyiapkan tindakan lanjutan sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

Aturan yang dimaksud ialah Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021. Tiga inmendagri itu menjelaskan beragam aturan bagi wilayah level 3 dan level 4 baik di Jawa-Bali atau non Jawa-Bali.

"Kita semua berharap dengan adanya instruksi mendagri yang substansinya dibuat oleh tim bersama, rekan-rekan kepala daerah kita harapkan segera untuk melakukan langkah lanjutan," kata Tito.

Tito berharap para gubernur, bupati/walikota segera melakukan rapat koordinasi dengan Forkompinda. Setelah itu para kepala daerah bisa mengeluarkan produk kebijakan baik dalam surat edaran, instruksi gubernur, bupati/walikota.

Terkait dengan rapat Forkompinda, Tito menilai perlu dilakukan guna menyamakan persepsi di level provinsi, kabupaten/kota untuk adanya persamaan tindakan antara Polri, TNI, Kejaksaan, pengadilan negeri dan lain-lain.

Bukan hanya dengan pihak forkompinda, Tito juga berharap kepala daerah bisa rapat bersama organisasi masyarakat ataupun tokoh-tokoh masyarakat yang berpengaruh di lingkungannya.

"Sehingga upaya-upaya persuasif, sosialisasi dilakukan dan upaya koersif penegakkan hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan," tuturnya. (Knu)

Baca Juga

Aturan-Aturan dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM Level 4 dan 3 di Jawa-Bali

#PPKM Level 1-4 #Mendagri
Bagikan
Bagikan