Petrus Selestinus Sebut Hakim Cepi Mainkan Peran Ganda

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 04 Oktober 2017
 Petrus Selestinus Sebut Hakim Cepi Mainkan Peran Ganda
Hakim tunggal Cepi Iskandar yang memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

MerahPutih.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyebut Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang memenangkan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto sedang memainkan peran ganda saat memutuskan putusan praperadilan. ‎

"Di satu pihak seolah-olah dia ingin mengoreksi kinerja KPK dan menjawab kebutuhan pelayanan keadilan bagi pencari keadilan Setya Novanto, tetapi di pihak lain sesungguhnya Hakim Cepi telah terjebak dalam skenario pihak ketiga," kata Petrus melalui siaran persnya yang diterima MerahPutih.com, Rabu (4/10).

Hal tersebut, menurutnya, berdampak kepada pandangan Hakim Cepi dalam merumuskan pertimbangan hukumnya. Sehingga Hakim Cepi hanya sekedar memberikan justifikasi kepada putusannya tanpa dasar hukum dan tanpa mempertimbangkan dampaknya.

"Hakim Cepi seolah-olah mau menggurui penyidik KPK, Polri dan Kejaksaan dengan merusak sistem, pola dan strategi penyelidikan dan penyidikan yang sudah berlangsung selama 36 tahun berlakunya KUHAP," tegas dia.

Menurut Petrus, hal ini akan berimplikasi negatif lantaran berpotensi melahirkan resistensi dari Penyidik Polri, Kejaksaan dan KPK.

"Terlebih-lebih bagi para napi yang status tersangkanya diumumkan bersamaan dengan dikeluarkannya Sprindik selama bertahun-tahun," tandas Advokat Peradi ini.

Lebih lanjut Petrus menuturkan, selama ini sudah jutaan orang yang ditetapkan status tersangkanya bersamaan dengan dikeluarkannya Sprindik. Hal itu tercermin dalam kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (Ahok).

Petrus menilai, Hakim Cepi telah mengabaikan fungsi, peran dan karakteristik penyelidikan dan penyidikan di KPK. Terutama tentang keberhasilan penyelidik lembaga antirasuah mengungkap keterlibatan Setnov dalam kasus korupsi e-KTP.

"Lantas dia (Hakim Cepi) mengambil kesimpulan sesat seolah-olah penetapan Sprindik yang bersamaan waktunya dengan penetapan status tersangka seseorang telah melanggar KUHAP dan asas-asas hukum dalam pelaksanaan tugas KPK," pungkasnya. (Pon)

Baca juga berita terkait putusan Hakim Praperadilan Setnov di: Poin Yang Dikabulkan Dan Ditolak Hakim Cepi Saat Praperadilan Setnov

#Praperadilan #Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan