Petisi Desak Polisi Setop Penggunaan Gas Air Mata usai Tragedi Kanjuruhan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 03 Oktober 2022
Petisi Desak Polisi Setop Penggunaan Gas Air Mata usai Tragedi Kanjuruhan
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Sabtu (1/10) menjadi malam kelabu bagi persepakbolaan Indonesia. Kericuhan pasca pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan memakan korban jiwa lebih dari 100 orang.

Mereka yang mengembuskan napas terakhirnya di Kanjuruhan disebabkan gas air mata yang ditembakan oleh aparat keamanan. Padahal, penggunaan gas air mata tersebut dilarang oleh FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19.

Baca Juga

Polisi Tidak Ingin Buru-buru Simpulkan Penggunaan Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan

Menaggapi kejadian tersebut, kelompok yang menamakan diri Blok Politik Pelajar membuat Petisi melalui Change.org yang mendesak agar polisi menghentikan penggunaan gas air mata dalam menangani massa.

"Stop Penggunaan Gas Air Mata atau #RefuseTearGas adalah desakan Publik kepada otoritas keamanan Republik Indonesia untuk tidak menggunakan gas air mata dalam menangani massa," tulis Petisi.

Petisi melalui Change.org yang mendesak agar polisi menghentikan penggunaan gas air mata dalam menangani massa. Foto: Change.org

Selain itu, Blik Politik Pelajar menuntut kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Direktur Utama PT Pindad untuk tidak memproduksi, memperjualbelikan dan menggunakan gas air mata, apalagi diperuntukkan sebagai senjata penanganan massa.

Baca Juga

Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Dinilai Langgar Aturan

Mereka menjelaskan alasan menolak penggunaan gas air mata untuk menangani massa karena dinilai dapat menyebabkan kerusakan fungsi organ kesehetan akibat kandungan kimia dalam gas air mata.

Gas air mata akan menyebabkan mata pedih, rasa panas dan berair di mata, kesulitan bernapas, nyeri dada, air liur berlebihan, dan iritasi kulit, serta dapat menyebabkan muntah.

"Dampaknya akan dirasa pada detik ke 20 hingga 30 setelah terpapar gas air mata, tetapi mereda sekitar 10 menit kemudian jika orang tersebut berada di area yang tak terkena gas atau ruangan terbuka," sambung isi petisi tersebut.

Kepolisian Republik Indonesia berdalih penggunaan gas air mata untuk menangani massa sudah tepat dan terukur. Padahal kenyataaan di lapangan menunjukan sebaliknya. Pengunaanya acap kali tidak pada tempat dan waktunya, cenderung serampangan.

Hingga berita ini ditulis, petisi berjudul 'Kepolisian Harus Stop Penggunaan Gas Air Mata!' sudah ditandatangani lebih dari enam ribu orang atau 6.538 tanda tangan. (*)

Baca Juga

PSSI Yakin Keamanan Pikirkan dan Kaji Dengan Baik Penggunaan Gas Air Mata

#Petisi Online
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan