MerahPutih.com - Anggota DPR, Fadli Zon mengkritik perlakuan Polri terhadap tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang menjadi tersangka dugaan penghasutan terkait demo tolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada Kamis (8/10) lalu.
Kritik dilontarkan Fadli karena para tokoh KAMI, seperti Syahganda Nainggolan (SN) dan Jumhur Hidayat (JH) dikenakan baju tahanan, diborgol dan dipamerkan Mabes Polri ke publik dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10) kemarin.
Menurut Fadli Zon, dulu kolonialis Belanda jauh lebih sopan dan manusiawi dalam memperlakukan tahanan politik dibanding apa yang dilakukan polisi terhadap para aktivis KAMI.
Baca Juga
Insiator KAMI Diperlakukan bak Teroris, Jimly: Penjara Bukan untuk yang Beda Pendapat
"Dulu kolonialis Belanda jauh lebih sopan dan manusiawi memperlakukan tahanan politik," tulis Fadli di akun Twitternya, Jumat (16/10).
"Lihat Bung Karno di Ende, Bengkulu dan Bangka. Bung Hatta dan Syahrir memang lebih berat di Digul. Di Bandanaitra lebih longgar. Meraka masih diperlakukan manusiawi bahkan diberi gaji bulanan," ungkapnya.
Dulu kolonialis Belanda jauh lebih sopan n manusiawi memperlakukan tahanan politik. Lihat Bung Karno di Ende, Bengkulu n Bangka. Bung Hatta n Syahrir memang lebih berat di Digul. Di Bandanaitra lebih longgar. Merka masih diperlakukan manusiawi bahkan diberi gaji bulanan. https://t.co/R3EhTs1p0o
— FADLI ZON (IG: fadlizon) (@fadlizon) October 15, 2020
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan tiga aktivis sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang ITE. Ketiganya yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.
Sebelumnya, ada delapan aktivis yang ditangkap polisi, yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan (Sumatera Utara), Jakarta, Depok, dan Tangerang Selatan dalam rentang waktu 9-13 Oktober 2020. (Knu)
Baca Juga
Petinggi KAMI Kumpulkan Uang Rp500 Ribu untuk Danai Pendemo UU Ciptaker